SPAM Desa Tanjungtiga Bermasalah, DPW LSM PPK Bhineka Lakukan Advokasi

beritatandas.id, SUBANG, – (25/02/2021)
Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Subang ( 15/09/2020), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ), telah menyalurkan Program Penyediaan Air Minum dengan cara membangun Sarana Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) di Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Warga menunjukan saluran air.

Sarana Air Minum berupa SPAM tersebut, dibangun di atas lahan hibah milik Salah satu Warga yang bernama Abdurohim, Dusun Sukatani RT 03 RW 05 Desa Tanjungtiga, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, yang menelan anggaran sebesar Rp460.000.000.

Pembangunan SPAM rampung dibangun pada November 2020, namun sampai sekarang SPAM belum dapat di fungsikan, sehingga warga para penerima manfaat belum mendapatkan air minum dari SPAM tersebut, padahal warga sangat membutuhkannya.

Menurut keterangan dari beberapa Warga Penerima manfaat yang disampaikan kepada ketua DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang, Sunarto Amrullah, bahwa air minum dari SPAM itu belum bisa difungsikan atau belum bisa disalurkan kepada para penerima manfaat. Karena pemilik lahan yang sudah menghibahkan lahannya itu bersama anaknya bersikeras ingin menjadi Ketua Panitia pengelola SPAM.

Hal itu telah dibuktikan saat ada pertemuan di Kantor Desa Tanjungtiga (18/02/2021 ) Abdurohim dengan tegas mengatakan di forum musyawarah, bahwa dirinya tidak akan mengaktifkan SPAM atau tidak akan menyalurkan air Minum bila keinginannya tidak di penuhi.

Selain menyampaikan di forum musyawarah, Abdurohim telah membuat surat pernyataan yang isinya meminta penambahan SR sebanyak 20 SR dan mengajukan Panitia Pengelola Air Minum yang bertindak sebagai ketua adalah dirinya, kemudian posisi Wakil Ketua Wija, Bendahara dan Sekretaris Nani Wahyuni, sebagai pencatat water meter Ii Syafe’i.

“Kami masyarakat sedang membutuhkan Air minum, tapi oleh pemilik lahan, air dari SAB tidak dikocor-kocorkan, padahal lahannya sudah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Tanggal 18 Februari kemaren, kami melakukan musyawarah di kantor desa, dari Dinas PU juga hadir, tapi tidak ada titik temu, karena orang yang menghibahkannya kekeuh minta SR 20 dan minta yang jadi ketua pengelolanya dia sendiri,” tambahnya.

“Pengurusnya dari keluarganya, sekarang kami semua penerima manfaat meminta bantuan kepada LSM BHINEKA Subang untuk memperjuangkan hak kami,” ungkap Sukatma kepada Awak media.

Musyawarah saluran air yang merupakan bantuan Pemda Subang.

Ditempat terpisah Sunarto Amrullah sebagai Ketua DPW LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang, saat dimintai keterangan oleh awak media, menjelaskan.

Bahwa dirinya sudah melakukan Konfirmasi via WA kepada Kades Tanjungtiga dan fihak PUPR Kabupaten Subang, dalam percakapaanya pihak PUPR Opik menyampaikan, kalau dirinya sudah mencoba bermediasi dengan kedua belah pihak (Rohim dan Penerima Manfaat), namun masing-masing keukeuh dengan pendiriannya, dan katanya Kades Tanjungtiga akan berkirim surat ke kecamatan, agar ada bantuan mediasi dari pihak kecamatan.

“Iya benar, kami mendapat pengaduan dari beberapa Warga Desa Tanjungtiga yang mengaku sebagai penerima manfaat air minum, mereka meminta kepada kami agar membantu memperjuangkan hak-haknya, dan saya juga sudah melakukan konfirmasi kepada Kades Tanjungtiga dan pihak PUPR Kabupaten Subang. Jawaban mereka sedang diupayakan, karena pak Rohim ada permintan, kalau tiga hari kedepan SPAM tidak juga di operasikan, kami akan berkirim Surat kepada Bupati dan Kepala Dinas PUPR agar mengambil langkah tegas,” ungkap Sunarto Amrullah.

Lebih lanjut Sunarto Amrullah menyampaikan, melihat fakta seperti ini, dirinya  merasa prihatin. Karena yang dia dengar penghibah itu ketua BPD, harusnya sebagai BPD lebih berpihak kepada masyarakat banyak bukan ngotot mempertahankan kepentingan pribadi, dan pihak Dinas PUPR maupun Kades mestinya mengambil langkah prosedural, karena lahannya sudah dihibahkan, jadi tidak boleh terlalu mengikuti keinginan pemberi hibah.

“Bila Dinas PU, Camat, Pemdes Tanjungtiga, tidak dapat mengambil langkah tegas, karena mengikuti kemauan Saudara Rohim, berarti institusi tersebut saya anggap lemah, dan karena lahannya sudah dihibahkan, maka secara otomatis Saudara Rohim sudah tidak lagi memiliki hak atas yang sudah dihibahkannya,” pungkas Sunarto Amrullah.

Redaksi

Exit mobile version