Spesialis Pembobol Toko Diringkus Tim Anaconda Polres Karawang

beritatandas.id, KARAWANG – Empat orang pelaku spesialis pencurian bobol Alfamart yang sering beraksi di wilayah Karawang berhasil Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polres Karawang, dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukit hasil kejahatan.

Dari empat pelaku ini masing-masing iniial LR (23) warga Kampung Wates RT 004/002 Desa Karangmekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten. Bekasi, BS (20) warga Kampung Rawakihuian RT 003/036 Desa Nagasari Kecamtan Karawang Barat, HS (21) warga Kampung Wates Rt 004 RW 002 Desa Karangmekar Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, SA alias P, (27) warga Kampung Bojong Desa Bojong Sari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Para pelaku ditangkap diwilayah kecamatan Rengasdengklok oleh tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang, setelah sebelumnya mendapat petunjuk dari rekaman cctv yang terdapat dari TKP tempat pelaku melakukan pencurian dan pembobolan di toko Alfamart di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

“Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, akhirnya anggota kami mendapat pethnjuk dan allhamdulilah pelaku dapat kita tangkap dan Kira amankan berikut sejumlah barang Bukit, ” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, didampingi Kasubaghumas Polres Karawang IPTU Abdul Wahab Sahroni bersama jajaran, Sabtu (29/07/2020).

Dikatakan Kasat, awal mula TKP pencurian yaitu pada Kamis (07/2020) sekitar pukul 24.30 WIB, di Toko Alfamart yang beralamat di Kampung Kerajan A RT 002 RT 002 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok.

Saat melakukan pencurian pelaku beraksi bersama 4 orang rekannya dengan cara memanjat tembok kemudian menjebol atap plapon toko lalu masuk dan mengambil sejumlah barang-barang yang ada dalam toko, seperti Susi, roko dan sejumlah barang berharga lainnya dengan total kerugian puluhan juta rupiah.

“Pelaku memang spesialis pencuri toko alfamart, dan dari pengakuan pelaku selama ini mereka sudah belasan kali melakukan pencurian baik di wilayah Karawang maupun di wilayah luar Karawang, ” ungkapnya.

Dijelaskan Kasat, untuk melancarkan aksinya mereka mengghnakan sejumlah alat yang digunakan untuk menjebol plapon toko yang menjadi targetnya.

“Barang bukti yang kita amankan dari TKP, diantaranya Serpihan/potongan GYPS SUM wara putih, Kursi Plastik warna merah dan Rokok Evalution.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik penjara dan diancam pasal Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman pidana 5 Tahun, dan atau Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Dengan Ancaman Pidana 9 tahun penjara.

 

Reporter :Zaky Miharja

Exit mobile version