beritatandas.id, Karawang – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar Hj Sri Rahayu Agustina SH meminta Polres Karawang segera memproses secara hukum kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, sudah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. Apalagi kata Sri, korban merupakan anak di bawah umur.
“Saya mendapat laporan dari tim di kotabaru bahwa ada dugaan tindak kekerasan anak di bawah umur. Saya minta sama kapolres karawang agar kasus ini segera ditangani agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ucapnya.
Sri menjelaskan, jangan sampai Kabupaten Karawang yang sudah mendapatkan penghargaan kabupaten layak anak tercoreng dengan lemahnya penanganan kasus hukum.
“Kami minta kepada masyarakat agar tidak anarkis jika terduga pelaku sudah diamankan, mudah-mudahan kapolres menindak lanjuti laporan dari masyarakat,” harapnya.
Semoga dengan ada kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jika terjadi sesuatu tidak mesti dengan anarkis.
“Karena hukum berlaku di Indonesia, jadi dapat dilaksanakan dengan musyawarah dan tidak harus menggunakan kekerasan. Apalagi ini anak di bawah umur,” pungkasnya.
Reporter : Lex/Pik
Leave a Reply