Sri Rahayu Sosialisasi Perda Pesantren di Karawang

KARAWANG, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golongan Karya (F-Golkar), Hj. Sri Rahayu Agustina,SH gencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.

Sosialisasi perda tersebut dilakukan langsung di MI Al Falah Desa Jatimulya Kecamatan Pedes Karawang, belum lama ini.

Mak Sri sapaan akrabnya dalam kesempatan tersebut memaparkan Perda Pesantren merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.

Adanya UU tersebut adalah bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.

“Perda ini diinisiasi oleh Anggota DPRD Provinsi Jabar Partai Golkar Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren dan program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren,” ungkapnya.

Menurutnya, pengesahan Perda tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di wilayahnya.

Saat ini, Mak Sri menjelaskan, cukup banyak pesantren di Jawa Barat yang lembaga pendidikannya sudah baik sekali, tapi masih ada yang baru tumbuh bahkan kurang progresif.

“Bukan itu saja, sampai sekarang juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kementerian Agama setempat. Melalui Perda ini diberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah,” ucapnya.

Anggota Komisi V ini berharap, ke depan pesantren harus berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Perda tersebut pesantren diharapkan lebih kuat dalam melakukan perannya sebagai lembaga pendidikan.

“Melalui Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jabar bisa mendapatkan fasilitas sama. Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam pembahasan Raperda ini,” tutupnya.***

( Lx )

Exit mobile version