Karawang, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin, melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo. Ia meminta pemerintah pusat segera merealisasikan konversi lahan bekas proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, untuk para petani plasma di lokasi tersebut.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta pemerintah pusat segera melakukan konversi sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan Nomor: B-933/Setneg/9/2000 tanggal 15 September 2000 perihal Pelepasan Aset Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang.
Selain itu, terkait Surat Menteri Keuangan kepada Sekretaris Negara Cq. Deputi Bidang Pemberdayaan Sumberdaya Nomor: S-4934/A/2000 tanggal 7 November 2000, perihal Pelepasan Aset Sekretariat Negara kepada Petani Plasma Proyek Tambak Inti Rakyat (TIR) Karawang, dan merujuk Berita Acara Serah Terima Sekretariat Negara Nomor: BA-3/SESNEG/6/2002 kepada Kementerian Kelautan RI.
“Kami memohon kebijakan dan keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil di Karawang ini. Kami minta segera percepat proses konversi lahan. Kasihan mereka sudah menunggu lebih dari 20 tahun, dalam ketidakjelasan. Usaha mereka juga sudah tidak layak,” kata Anggota Dewan Pro Rakyat ini, Rabu (16/03/2022).
Anggota DPRD Jabar dari Daerah Pemilihan Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini mengatakan pelepasan aset negara yang tak kunjung terealisasi sangat berdampak pada buruknya pengelolaan dan proses budidaya ikan dan udang, serta lahan menjadi semakin tidak produktif.
“Karena status lahannya belum jelas milik mereka, para petani ini takut mengembangkan usahanya. Apalagi mereka sudah menunggu 20 tahunan, banyak yang petaninya sudah meninggal dunia. Hal ini juga sangat berdampak pada Indeks Pembangunan Manusia di lingkungan ini yang masih jauh tertinggal,” tuturnya.
Ihsanudin pun meminta Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan RI untuk dapat segera membukakan rekening Kas Umum Negara (KUN) terkait pembayaran cicilan kredit berupa tanah tambak seluas 1 hektare, rumah tipe 36, dan pekarangan seluas 200 meter persegi seharga Rp 25.488.800 untuk setiap petani plasma.
Ia mengatakan rincian tersebut adalah hasil perhitungan tim penaksir yang terdiri dari unsur Sekretariat Negara, Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Direktorat Jendral Anggaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, para petani plasma TIR ini pun sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Mereka meminta kepada Menteri Keuangan untuk segera membuka rekening Kas Umum Negara untuk pelepasan aset negara.
Ihsanudin mengatakan meski sudah mendapat jawaban dari pemerintah pusat melalui surat Sekretaris Negara RI kepada Menteri Keuangan terkait pelepasan aset negara kepada para petani plasma TIR, namun belum ada realisasinya. Akibatnya, para petani ini mengajukan surat tersebut.
Dituliskan dalam surat itu, akibat dari belum dilepaskannya aset negara tersebut, para petani plasma menilai hal ini sangat berdampak buruk pada proses pengelolaan dan proses budidaya ikan dan udang. Di sisi lain, lahan milik negara di wilayah tersebut menjadi tidak produktif.
“Sejak proyek dibangun 1984 hingga sekarang, petani plasma belum mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani. Meski sudah ada surat dari Sekretariat Negara pada 15 September tahun 2000,” ujar Ihsanudin.
Dijelaskan Ihsanudin, sudah sejak lama para petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma belum mendapatkan hak konversi lahan.
“Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan di antaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” katanya.
Ihsanudin mengatakan berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara.
“Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 hektare. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 hektare dan tambak inti seluas 50 hektare. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 hektare, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti,” katanya.
Ia mendorong agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma. Sebab, sebagian besar petani tersebut telah meninggal dunia dan usahanya yang tidak kunjung berkembang sejak puluhan tahun ini mayoritas dikelola oleh anak dan cucunya.
“Kami memohon keadilan kepada Presiden Jokowi untuk petani plasma di Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan,” katanya.
Redaksi
Leave a Reply