Taufik Nurrohim Soroti Kekalahan Pemprov Jabar dalam Gugatan Lahan SMAN 1 Bandung: Negara Jangan Dipermalukan di Halamannya Sendiri

Beritatandas.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, S.Psi. Legislator dari Komisi III yang membidangi keuangan dan aset daerah ini menilai kekalahan tersebut sebagai alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan aset publik.

PLK sebelumnya menggugat sertifikat Hak Pakai Nomor 11 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang terbit sejak 1999. PTUN Bandung memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut dan mewajibkan pencabutannya dari daftar tanah, mengakibatkan posisi hukum Pemprov atas lahan SMAN 1 melemah secara signifikan.

Taufik menegaskan bahwa ini bukan sekadar kekalahan hukum, melainkan ancaman terhadap kedaulatan ruang publik.

“Ini adalah tamparan hukum dan politik. Negara tak boleh dipermalukan di halamannya sendiri, apalagi di tanah tempat anak-anak bangsa dididik. Kekalahan ini menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan aset kita—dan itu harus segera diperbaiki,” ujar Taufik dalam pernyataan resminya, Kamis (18/4).

Menurutnya, persoalan ini mencerminkan kecerobohan administratif yang berdampak besar secara politis dan sosial. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan strategis dari Pemprov Jabar.

“Pertama, Pemprov harus segera banding dan menyiapkan argumen hukum berbasis sejarah nasionalisasi, serta prinsip perlindungan kepentingan publik. Ini bukan gugatan biasa. Ini soal simbol peradaban,” tegasnya.

Selain itu, Taufik menyerukan dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh aset milik pemerintah provinsi, khususnya yang digunakan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

“Kita harus memastikan tidak ada lagi sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lain yang berdiri di atas status lahan yang rapuh secara hukum. Komisi III siap mendorong anggaran untuk penguatan legalitas aset dalam APBD mendatang,” imbuhnya.

Ia juga menilai kasus SMAN 1 Bandung sebagai momen krusial untuk mereformasi tata kelola aset daerah, termasuk mempercepat digitalisasi dan integrasi data pertanahan dengan lembaga pusat seperti BPN dan ATR/BPN.

“Jika hari ini negara kalah mempertahankan sekolah unggulannya, jangan salahkan rakyat bila besok kepercayaan pada negara ikut runtuh,” pungkasnya.

SMAN 1 Bandung sendiri dikenal sebagai salah satu sekolah menengah atas tertua dan berprestasi di Jawa Barat. Kekhawatiran publik pun mencuat setelah putusan PTUN ini, mengingat potensi relokasi atau perubahan kepemilikan lahan yang dapat mengganggu keberlangsungan pendidikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait upaya hukum lanjutan. Namun desakan publik dan dukungan moral dari siswa, alumni, dan tokoh masyarakat terus menguat di bawah gerakan #SaveSmansa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Talkshow Pra-Kelulusan SMK Minhajut Thalibin: Siap Hadapi Era Global

Talkshow Pra-Kelulusan SMK Minhajut Thalibin: Siap Hadapi Era Global

Warga Mulyasejati Desak Pihak Perusahaan, Beli Rumah Warga Dan Lahan Dampak Dari Proyek Pindo Delli 4

Warga Mulyasejati Desak Pihak Perusahaan, Beli Rumah Warga Dan Lahan Dampak Dari Proyek Pindo Delli 4

Fraksi PKB Minta Fasilitasi Pesantren Dikembalikan dalam RPJMD dan APBD Jawa Barat

Fraksi PKB Minta Fasilitasi Pesantren Dikembalikan dalam RPJMD dan APBD Jawa Barat