Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Covid Karawang Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Karawang, beritatandas.id – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang, Satgas Penanggulangan Covid-19 Karawang terus gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.

Sebanyak 37 personil gabungan TNI, POLRI, SatPol PP dan Dishub Karawang menggelar Operasi Yustisi di Jl. Syeh Quro tepatnya di depan Mako Koramil 0401 Karawang, Sabtu (26/2/2022).

IPDA Budi Santoso yang memimpin Operasi Yustisi menyampaikan bahwa operasi gabungan yang digelar dan terus digencarkan adalah dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat tentang Protokol Kesehatan, dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 terutama jenis Omicron yang sedang melanda, dimana saat ini Kabupaten Karawang berada pada Level 3.

” Setiap hari, pagi hingga siang, kemudian dilanjutkan malam hari kita gelar operasi guna menekan sebaran Covid-19 “, ujarnya.

Perwira Pertama di Kesatuan Polres Karawang Polda Jabar yang juga menjabat Kanit Reskrim Polsek Telagasari ini juga menyampaikan bahwa selain menggelar operasi penegakan protokol kesehatan, kegiatan diikuti dengan pemberian Masker kepada para pengguna jalan, terutama para pelanggar. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan menggelar Patroli bersama sambil memberikan himbauan kepada masyarakat. Dan pada malam hari kegiatan dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat kerumunan, tempat usaha seperti Kafe, Angkringan ataupun tempat hiburan sambil memberikan himbauan kepada pengusaha maupun pengunjung dan mengingatkan mengenai batas waktu usaha sesuai Edaran Bupati Karawang.

” Tentunya kita lakukan secara humanis agar masyarakat maupun pelaku usaha bisa memahami sehingga tidak menimbulkan ekses “, tandasnya.

Dari pantauan media, terdapat beberapa orang pengguna jalan yang mendapatkan sanksi atau hukuman akibat melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan Masker. Sementara sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin ataupun mengucapkan teks Pancasila.

Redaksi

Exit mobile version