Terancam Denda Rp.5 Miliar Seorang Guru PNS di Subang Mencabuli 3 Anak Didiknya yang Masih Status Sekolah Dasar

Subang, beritatandas.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang ,berhasil mengungkap Kasus pelaku Pencabulan terhadap 3 Siswa yang masih di bawah Umur.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, disaat Konfrensi Perss Rabu (2/3/2022) mengungkapkan,Terungkapnya Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, tercatat dalam laporan polisi dengan nomor 161 pada tanggal 7 Februari 2022.

Tersangka berinisial (AD) berusia 45 tahun dengan status pekerjaan PNS Guru , beralamat di Cikaum Kabupaten Subang dengan korban berjumlah 3 orang yaitu (MA) berusia 11 tahun, (MB) berusia 12 tahun dan (CO) 12 tahun.

Adapun Motif yang dilakukan oleh pelaku kepada korban yaitu berpura-pura memberi pelajaran dan melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan tidak akan memberikan nilai jika korban melapor.

Namun ketiga anak akhirnya melaporkan atas prilaku Gurunya terhadap para orang tuanya, dan orang tuanya melaporkan langsung ke pihak kepolisian Polres Subang.

Pasal yang di berikan kepada pelaku yaitu pasal 82 UUD Nomor 35 tahun 2014 dan perubahan UUD nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak 5 Miliar. Waktu kejadian sejak 2020 sampai dengan akhir Januari 2022.

Redaksi

Exit mobile version