Beritatandas.id, BANDUNG – Sidang putusan terkait dugaan perusakan lahan bangunan milik warga di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, antara terlapor Hendrew Sastra Husnandar dengan pelapor Dr. Norman Miguna, telah sampai pada tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/3/2023).
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, ada poin yang dianggap memenuhi unsur perbuatan pidana, tetapi tidak bisa dilakukan tindakan pidana karena perbuatan tersebut dianggap termasuk dalam kasus perdata.
Pengacara terlapor, Astrid Pratiwi SH sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh majelis hakim yang dianggap sudah tepat, karena hakim telah mendengarkan keterangan terdakwa serta melihat bukti-bukti yang ada.
“Satu keputusan yang bijaksana dimana pertimbangan hakim yang menjelaskan bahwa perbuatan pidana yang tidak dapat dipidana (onslag) sudah sangat tepat dan adil,” terangnya saat wawancara dengan awak media dipelataran gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim sudah melihat dan menelaah kasus ini lanjut Astrid, jadi keputusan membebaskan terlapor dari segala tuntutan dianggap sebuah keputusan yang paling tepat.
“Karena hakim juga telah melihat secara langsung dalam sidang PS dan menelaah semua bukti juga keterangan terdakwa, jadi hakim telah benar dalam memberikan putusan untuk perkara ini,” pungkasnya. (Red/Lev)
Leave a Reply