Tim gabungan Anggota TNI Koramil 0404/Rengasdengklok Bersama Polsek Rengasdengklok Berhasil Mengamankan Ratusan Butir Obat Terlarang

Polres Karawang – Tim gabungan Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar dan Koramil 0404/Rengasdengklok, berhasil mengamankan seorang Ibu rumah tangga berinisial NW Bin Tarpian (42) Warga Dusun Karajan RT.007,RW.002 Desa Medang Asem Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang yang diduga sebagai penjual Obat – Obatan Terlarang

Jumat (17/05/2024) Pukul.16.30 Wib

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Polres Karawang AKP. H.Edi Karyadi.S.H didampingi Danramil 0404 Rengasdengklok Kap.ARH Ramin Nurmansyah mengatakan, Penangkapan terhadap NW, berawal dari adanya laporan warga kepada anggota Babinsa Koramil 0404 Rengaddengklok Serma Karna Suwanda. yang saat itu hendak kembali ke kantor setelah mengecek TKP Kebakaran di Desa Medang Asem

“Penangkapan berawal saat anggota Babinsa TNI Serma Karna Suwanda akan kembali ke Kantor setelah mengecek Lokasi Kebakaran di Desa Medang asem, saat itulah warga memberikan informasi kepada anggota Babinsa bahwa sering ada kegiatan penjualan obat – obatan jenis Eximer dan Tramadol di rumah tersangka ,” Kata Kapolsek Rengasdengklok Akp. H.Edi Karyadi.S.H
Sabtu (18/05/2024)

Untuk memastikan informasi dari warga tersebut, kemudian Anggota Babinsa menyuruh seseorang untuk membeli barang haram tersebut kepada tersangka

“Untuk memastikan informasi dari warga tersebut, kemudian anggota Babinsa menyuruh orang untuk membeli. namun ternyata pada saat itu tersangka mengatakan barang sedang kosong dan menjanjikan barang ada nanti setelah asyar. Kemudian anggota Babinsa menyuruh kembali orang tersebut untuk memastikan barang ada atau tidak, ternyata berdasarkan keterangan orang tersebut barang sudah ada ,” Jelas Kapolsek

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, setelah dipastikan barang haram tersebut ada, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka

“Sebelumnya memang kami terus berkoordinasi dengan Babinsa, jadi sebelum dilakukan penangkapan anggota kami sudah stanby disekitar lokasi, baru setelah dipastikan barang tersebut ada langsung anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya ,” Ungkapnya

Dari rumah NW kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 508 (Lima ratus delapan) butir obat keras jenis Tramadol dan 979 (Sembilan ratus tujuh puluh sembilan) Obat keras jenis Eximer, kemudian tersangka NW bersama barang bukti kami amankan ke Mapolsek Rengasdengklok guna pemeriksaan lebih lanjut ,” Pungkas Kapolsek

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Exit mobile version