Nagreg, – Bhabinkamtibmas Desa Ganjarsabar Polsek Nagreg Polresta Bandung Aipda Adam Wiguna melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau brong di wilayah Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (24/8/ 2023).
Sosialisasi larangan menjual, menggunakan dan memodifikasi knalpot tersebut, disampaikan kepada sejumlah pemilik toko, bengkel, tukang las dan masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Nagreg AKP Eva Yanti S.H, M.H, mengungkapkan bahwa untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat terutama dari dampak penggunaan knalpot bising, Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, “Ini untuk menindaklanjuti laporan warga, yang merasa terganggu dengan masih adanya knalpot bising,” ujar AKP Eva Yanti.
AKP Eva Yanti juga mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot bising pada kendaraan bermotor terutama sepeda motor.
“Gunakanlah knalpot sesuai standar, jika sudah kami imbau masih membandel, akan kami lakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya
Leave a Reply