beritatandas.id, SUBANG – Kisruh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Patokbeusi yang menyeret nama Dendi sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masih berlanjut.
Kali ini, Dinas Sosial Kabupaten Subang akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TKSK tersebut. Pasalnya, seharusnya TKSK tidak menjual atau menjadi sponsor untuk perusahaan manapun dalam program tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti atas informasi ini. Terimakasih,” kata Saepul, salah satu Kabid di Dinas Sosial Kabupaten Subang, dalam pesan WA-nya, Kamis (8/4/2021).
Sebelumnya diberitakan, TKSK yang seharusnya sebagai pihak yang menyukseskan program pemerintah diduga malah jadi calo beras dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hal itu terjadi di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Informasi dari agen-agen, mereka menerima beras yang disalurkan untuk program BPNT secara masip, bahkan di lapangan diduga operator desa juga ikut terlibat.
“Udah masuk Sama Pak Dendi. Saya barusan di kirim sama pak dendi,” ujar salah satu agen BPNT di Rancajaya, Patokbeusi, Selasa (7/4/2021).
Beras dan surat jalan yang masuk ke agen-agen memang tidak ditanda tangan TKSK, namun atas pengakuan agen yang menyebutkan bahwa beras tersebut dari TKSK diduga ada aliran fee yang masuk.
Diketahui, Manatan Menteri Sosial terlibat kasus korupsi atas fee bansoa Covid-19 yang dialokasikan anggarannya di Kementerian Sosial.
Sementara TKSK Patokbeusi, Dendi saat dikonfirmasi tidak menjawab meski sudah berkali-kali ditelepon dan dikirim pesan.
Atas persoalan tersebut, Ketua LSM PPK BHINEKA Kabupaten Subang, Sunarto Amrullah mendesak Kepala Dinas Sosial menindak tegas TKSK yang berlaku nakal.
“Ini jelas pelanggaran, TKSK itu tugasnya verval data, memantau penyaluran program, bukan dagang beras,” ujarnya.
“Saya minta Kadinsos memecat TKSK yang bermain dalam BPNT,” pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply