Ulah Segelintir Orang, Hambat Proyek Pesona Intan Cluster Kota Baru

beritatandas.id, KOTA BARU – Tak kunjung selesai terkait surat persetujuan lingkungan atau izin lingkungan yang di percayakan oleh sang pengembang pada salah seorang warga lingkungan di lokasi proyek perumahan Pesona Intan Cluster di Dusun Karang salam RT 001,Rw 005 Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang. Beberapa Minggu ini dihentikan proyek pembangunanya oleh sang pengembang, karena alasan belum rampungnya izin lingkungan sebagai dasar segala sumber perizinan.

“Ini bukan kali pertama kami membangun perumahan, tentunya kami sangat faham dan mengerti prosedur terkait sarat tekhnis perizinan,  dan dalam upaya mencapai hal tersebut kami lebih mengedepankan pemberdayaan lingkungan, apa yang kiranya bisa diserahkan kepada lingkungan terkait proses pengerjaanya ya kami berikan, seperti upaya untuk mendapatkan izin lingkungan, tentunya hal ini kami sudah percayakan kepada salah seorang yang memang dirinya sanggup melaksanakan, namun kepercayaan yang kami berikan tidak seperti yang kami harapkan, akhirnya proses perizinan pun terhambat, ya terpaksa kami hentikan dulu proyek ini sementara,” ujar Didin sang pengusaha Cluster Intan, yang berbadan hukum PT. Lautan Intan Propertindo, pada Jumat (13/10/2020)

 

Masih kata Didin, “Pada dasarnya kami sebagai pebisnis property memaksakan bangkit ditengah krisis iklim ekonomi akibat pandemi Covid-19, padahal  kami menjalankan bisnis ini sebagai upaya bangkit dari keterpurukan yang cukup lama akibat dampak Korona, namun hambatan lain selalu ada namun itu hal biasa dan sering terjadi di usaha apapun, apalagi ini usaha yang tidak bisa lepas dengan ekses lingkungan, dan itu wajar,” ujarnya.

Sementara ditempat terpisah, Darmin Komari salah seorang warga lingkungan Desa Pucung dan juga selaku Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Wilayah Kecamatan Kota Baru, angkat bicara, terkait persoalan proyek pembangunan perumahan tersebut, dirinya menegaskan bahwa pada dasarnya siapapun sangat mendukung adanya pembangunan yang ada di wilayah Desa Pucung, karena di harapkan dapat mengangkat sektor ekonomi bagi semua lapisan masyarakat.

“Apapun bentuknya yang namanya pembangunan kami selaku ketua AMS sangat mendukung, karena tanpa adanya proyek tentunya tidak ada geliat ekonomi ditengah masyarakat, terlebih  di era jaman pandemi Covid-19 ini,”  ujarnya Darmin.

“Namanya pengusaha atau pengembang tentunya sangat faham dan mengerti prosedur yang harus ditempuh, adapun persoalan yang mengganjal kita perlu sikapi, bahwa hal tersebut jangan sampai menjadi image buruk terhadap warga Pucung akibat ulah segelintir orang, yaitu menghambat pembangunan atau investor dalam  menjalankan usahanya, karena selagi masih memperhatikan dampak lingkungan dan sesuai aturan yang berlaku, kami sebagai warga masyarakat menyambut baik siapapun untuk berinvestasi di lingkungan kami,” tutur Darmin.

Darmin mengenakan baju loreng bersama Ketua Ormas PP Kota Baru

Masih kata Darmin, “Sepengetahuan kami, tidak ada penolakan dari warga terkait proyek tersebut, warga hanya kesal kepada salah seorang oknum anggota warga lingkungan yang dinilai tidak amanah sehingga merugikan baik pengembang maupun lingkungan itu sendiri, kami berharap kepada pengembang agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang mengatas namakan lingkungan, karena akibatnya akan merugikan semua pihak,” paparnya.

Darmin menambahkan, “Kiranya dalam hal ini untuk penyelesaiannya melalui jalur dialog antara warga lingkungan dengan pihak pengembang agar semuanya transparan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Pucung Hj Euis Kuraesin mengatakan bahwa pihaknya selaku kepala pemerintahan tingkat desa, sangat mendukung siapapun yang mau membangun atau berinvestasi di wilayah pemerintahanya, asalkan sesuai aturan yang berlaku.

 

 

 

Redaksi

Exit mobile version