Kota Sukabumi – Unit lalulintas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota melaksanakan sosialisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang Elektronik kepada Para pengemudi Ojek Pangkalan simpang Pasar Cisaat Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kab.Sukabumi ,Rabu (23/8/23).
bahwa sosialisasi ini guna mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebagai upaya percepatan penindakan bagi pelanggaran lalulintas.
Kompol Deden Sulaeman,S.H.M
H mengatakan, untuk ETLE Mobile penindakan dengan menggunakan handphone dengan melakukan capture (tangkapan layar) pelanggar. Setelah itu, akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu.
“Setelah dilakukan tahapan sosialisasi bagi pelanggar sesuai batas waktu, maka akan dilakukan tahapan penindakan dengan penindakan ETLE Mobile secara massif,” ujar Deden.
“Nantinya untuk pelanggar akan diberikan informasi melalui aplikasi ETLE Tidak hanya itu kedepannya jika sudah tahapan sosialisasi selesai, maka setiap pelanggat juga akan diberikan surat tilang yang langsung diantarkan ke alamat kendaraan,” tambahnya
Leave a Reply