Karawang, beritatandas.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2025 tentang pemagangan dalam negeri sebagai upaya untuk mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut. Perbup ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Karawang, sehingga mereka dapat bersaing di pasar kerja.
Kepala Bidang Bina Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Puspita Wulansari, S.H., menyatakan bahwa Perbup tentang pemagangan ini merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah pengangguran di Karawang.
“Dengan Perbup No. 19 Tahun 2025 ini kita berharap dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja kita dan mengurangi angka pengangguran,” ujarnya.
Perbup tentang pemagangan ini mengatur tentang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri, termasuk tata cara pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pemagangan. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan untuk menyediakan kesempatan pemagangan bagi tenaga kerja.
Dengan adanya Perbup ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program pemagangan, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Karawang. Pemerintah daerah Kabupaten Karawang akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Perbup ini, serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Perbup tentang pemagangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah. Dengan adanya program pemagangan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Karawang dan mengurangi angka pengangguran di daerah tersebut. (Lex)