Polres Karawang,- Polisi RW Polsek Telagasari Polres Karawang Bripka Nur Adhita melakukan sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat menyambangi wilayah binaan.
Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat Dusun Krajan Rt 007/03 Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).
Dikabarkan bahwa edukasi tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama di dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban dari orang maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH menjelaskan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.
Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.
“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” kata pria yang akrab disapa A. Yadi.
“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.
Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.
Menurut AKP A Yadi, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.
“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia,” jelas Kapolsek Telagasari Polres Karawang.
“Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” pungkasnya.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Leave a Reply