UU Reforma Agraria Disahkan, PKB Jabar Gelar Diskusi Publik Bersama Petani Tekankan Pengawalan Implementasi

BANDUNG – Pasca disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria beberapa waktu lalu, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat menyoroti proses implementasi regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PKB Jabar Syaiful Huda dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Tanah dan Kesejahteraan Rakyat: Mengawal Implementasi UU Reforma Agraria” pada Kamis (1/10/2026) di Kantor DPW PKB Jabar, Jalan Ahmad Dahlan, Kota Bandung.

“Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 September, kita juga membuat pertemuan dengan para petani. Waktu itu agendanya adalah mendesakkan agar Undang-Undang Reforma Agraria dapat segera dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah, pada 22 September lalu sudah disahkan,” kata Syaiful Huda.

Huda menekankan, tugas selanjutnya yang juga penting pascapenetapan UU tersebut adalah bagaimana mengawal proses implementasinya.

“Mandatnya cukup banyak. Salah satunya bahwa akan ada badan yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden, yang akan melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan reforma agraria. Jadi, prosesnya masih cukup panjang,” ujar dia.

Selanjutnya, isu krusial dalam UU Pengaturan Reforma Agraria ini menyangkut pemetaan tanah yang menjadi objek reforma agraria.

“Kita berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah. Dalam undang-undang juga dijamin bahwa proses penetapan titik-titik prioritas, termasuk sekitar 1,7 juta hektare tanah yang masuk dalam kategori reforma agraria, tidak boleh ada intimidasi,” papar dia.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB DPR RI H. Muhammad Khozin atau Gus Khozin, yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi, menyoroti lembaga reforma agraria yang dimandatkan oleh UU Pengaturan Reforma Agraria.

“Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kita. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis. Jadi, perlu ada satu badan yang bisa melakukan cut off terhadap birokrasi yang panjang dan berbelit ini, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara lebih cepat,” papar dia.

Ia juga memaparkan isu lain yang diatur dalam UU tersebut, yakni terkait rasio Gini ketimpangan lahan.

“Rasio Gini itu adalah gambaran mengenai ketimpangan kepemilikan tanah, di mana mayoritas tanah di negara kita dimiliki oleh hanya sebagian kecil penduduk. Jadi, antara yang kaya dan yang miskin terjadi disparitas yang cukup tinggi. Dalam undang-undang ini diatur bahwa kepemilikan tanah tidak boleh didominasi oleh pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok,” papar dia.

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi inisiatif DPW PKB Jabar dalam menggelar diskusi publik tersebut.

“Ini sangat strategis. Lewat diskusi ini, KPA dengan basis bisa bertemu sehingga kami bisa menjelaskan lebih lanjut apa yang sesungguhnya dikandung oleh UU Reforma Agraria, dan bagaimana petani dan organisasinya menggunakannya ke depan,” ujar Roni.

“Sedari awal KPA bersama DPR RI, termasuk PKB di dalamnya, mengupayakan UU ini seideal mungkin. Karena itu, konsekuensi berikutnya adalah bagaimana PKB mengawal hingga desa-desa,” paparnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Gerbang Tani Idham Arsyad menekankan pentingnya mengawal implementasi UU Pengaturan Reforma Agraria tersebut.

“Bagaimana undang-undang ini bisa digunakan oleh rakyat untuk menyelesaikan konfliknya, untuk mendapatkan tanah, untuk mendapat dukungan pemberdayaan dari lokasi yang menjadi prioritas reforma agraria,” pungkas dia.

Diskusi publik ini dihadiri organisasi serikat petani, nelayan, bantuan hukum, lingkungan, kemahasiswaan, pengurus DPW PKB Jawa Barat, serta anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat. Tercatat sebanyak 22 organisasi hadir dalam kegiatan tersebut.

Hadir pula sebagai narasumber Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Agustiana dari Serikat Petani Pasundan (SPP).

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama 15 agenda pengawalan reforma agraria antara DPW PKB Jawa Barat dan serikat tani. Agenda tersebut di antaranya:

1. Mengawal 13 aturan turunan, terdiri atas 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

2. Mengawal lembaga penyelenggara reforma agraria.

3. Memastikan Dewan Pengawas melibatkan organisasi rakyat.

4. Mengawal penyelesaian konflik agraria.

5. Mengawal penetapan lokasi prioritas reforma agraria.

6. Memastikan redistribusi tanah benar-benar terjadi.

7. Membatasi konsentrasi penguasaan tanah.

8. Melindungi petani penggarap.

9. Mengawal penghentian penggusuran dan kriminalisasi.

10. Membuka data HGU dan mewujudkan One Data Agraria.

11. Menjaga tanah pertanian dan ruang hidup rakyat.

12. Mengawal hak nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.

13. Memastikan tanah menghasilkan kesejahteraan.

14. Mengawal dukungan APBN dan APBD.

15. Memastikan target reforma agraria terukur dan dapat dievaluasi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
DPRD Jawa Barat Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerataan Pelayanan Dasar untuk Masyarakat Jabar

DPRD Jawa Barat Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerataan Pelayanan Dasar untuk Masyarakat Jabar

Lillah Sahrul Mubarok Dorong Penguatan Peran Pemuda dalam Pembangunan Jawa Barat

Lillah Sahrul Mubarok Dorong Penguatan Peran Pemuda dalam Pembangunan Jawa Barat

Lillah Sahrul Mubarok Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

Lillah Sahrul Mubarok Soroti Pentingnya Penguatan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat