Bandung, beritatandas.id – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka Uji Emisi Gratis dan Mencanangkan Kawasan Emisi Bersih di Perkantoran Provinsi Jawa Barat di Parkir Barat Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (25/1/2022). Diharapkan program ini membawa dampak untuk menekan polusi udara di Jabar.
Pak Uu -sapaan Wagub Jabar- mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jabar yang telah menggagas uji emisi bagi kendaraan bermotor. Namun diharapkan bukan hanya dilaksanakan di lingkungan Setda Provinsi Jabar, melainkan juga di seluruh OPD dan lembaga di Jawa Barat.
“Diharapkan (uji emisi) tak hanya di Gedung Sate, tapi di seluruh Jabar. Nanti dapat diinstruksikan pada para kepala dinas di masing-masing kota untuk melaksanakan kegiatan seperti ini,” ungkap Pak Uu.
“Selain itu tak hanya di lingkup dinas atau lembaga-lembaga di Pemda Provinsi Jabar, melainkan juga diharapkan di instansi vertikal. Saat ini uji emisi diawali di Bandung,” imbuhnya.
Ia menuturkan, sebanyak 85 persen polusi udara disebabkan oleh kendaraan bermotor, yang akan berakibat tak baik terhadap kesehatan masyarakat, seperti halnya penyakit kanker. Dengan demikian dalam menjaga ekosistem, kehidupan dan lingkungan supaya tetap asri dan bersih merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah semata.
Saat ini Pemda Provinsi Jabar sedang menyusun rancangan peraturan gubernur tentang pengendalian pencemaran udara, yang mana uji emisi kendaraan bermotor dan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan menjadi substansi dalam rancangan pergub tersebut.
“Pemda Provinsi Jabar sedang menyusun pergub sebagai turunan dari peraturan pemerintah, termasuk salah satunya terkait perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat harus lulus emisi,” ungkapnya.
Pak Uu berharap ke depannya
kondisi udara di Jabar bisa lebih bersih dan sehat. Mudah-mudahan Jabar tetap nyaman, indah dalam keadaan segar bugar.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, kualitas udara sangat dipengaruhi oleh berbagai aktivitas, baik yang bersifat alami atau pun antropogenik, dan menghasilkan emisi yang mengandung berbagai zat pencemar ke udara.
“Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan, selain berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, tapi juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan bila tidak dilakukan upaya pengelolaan dan pengendalian terhadap dampak lingkungan tersebut,” katanya.
“Salah satu dampak negatif adalah terjadinya pencemaran udara akibat emisi yang dihasilkan terutama dari kegiatan industri dan transportasi, seperti di wilayah perkotaan atau pun zona industri,” lanjut Prima.
Prima menjelaskan tujuan dari kegiatan uji emisi, yaitu menindaklanjuti amanat PP No. 22 Tahun 2021 pada Pasal 206, bahwa setiap pemilik kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun wajib uji emisi. Pada Pasal 531 disebutkan, kewajiban uji emisi menjadi syarat dalam perpanjangan STNK.
Diharapkan uji emisi ini akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan, khususnya ASN Pemda Provinsi Jawa Barat untuk turut berpartisipasi menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraannya secara rutin agar emisinya tetap memenuhi ambang batas.
“Sedangkan terkait pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jabar dimaksudkan hanya kendaraan berstiker lulus uji emisi yang boleh memasuki kawasan emisi bersih,” ujarnya.
Redaksi
Leave a Reply