CIREBON — Wahidin (50 tahun) warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon tak menyangka bisa bertemu langsung dengan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres, Senin (19/6/2023). Terlebih, dia bisa menyampaikan langsung keluhannya kepada orang nomor satu di Polres Cirebon Kota terkait kasus yang tengah dihadapinya.
“Alhamdulillah saya bisa bertemu langsung dengan Bapak Kapolres. Terimakasih Bapak Kapolda, Bapak Kapolres yang telah membantu saya mencari keadilan,” kata Wahidin dengan wajah sumringah.
Mengenakan baju putih lengan pendek bercorak, lelaki yang sehari-hari berjualan bubur ayam ini dihadirkan dalam press rilis kasus dugaan penipuan seleksi calon anggota Polri di Mapolresta Cirebon Kota. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu N (58 tahun) ASN Mabes Polri dan AKP SW, oknum perwira pertama Polresta Cirebon. Wahidin mengungkapkan, perasaan setelah setahun lebih mencari keadilan sebagai korban penipuan.
“Setahun lebih saya mencari keadilan. Alhamdulillah hari ini saya mendapat keadilan. Pelakunya sudah ditangkap dan saya minta diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata lekaki berperawakan kecil ini.
Kasus yang menimnya ini terjadi pada awal tahun 2021. Saat itu, dia berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi calon anggota Bintara Polri. Rencana itu ia sampaikan kepada oknum polisi AKP SW yang tak lain tetangga di kampungnya. Ia percaya SW bisa membantu mewujudkan mimpi anaknya menjadi seorang anggota polisi.
Terlebih, saat itu, SW menjabat Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota. SW kemudian memperkenalkan Wahidin dengan N seorang ASN di Mabes Polri yang bisa membantu mewujudkan keinginanya.
“Awalnya bilang nggak pake uang. Tapi. kemudian dia (N) minta agar saya menyiapkan uang Rp 350 juta. Akhirnya saya penuhi Rp 310 secara bertahap disaksikan SW,” kata dia.
Namun janji N dan SW yang bisa meloloskan anaknya menjadi anggota polisi tak terwujud. Anaknya justru gugur dalam seleksi tahap awal. Ia meminta uang yang telah diserahkan kepada tersangka dikembalikan. Namun sampai saat ini uang tersebut tak pernah kembali.
“Saya sampai menggadaikan rumah. Rumah itu sudah dimiliki orang karena saya tak bisa mengembalikan pinjaman,” tutur dia.
Upaya mediasi agar uang tersebut bisa kembali kandas. Wahidin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Namun setahun berlalu laporannya tak pernah ada titik terang. Hingga akhirnya, ia meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini.
Kamis (16/6/2023) kuasa hukum Wahidin, Eka Surya Atmaja, merilis kasus yang dialami kliennya kepada awak media. “Kami sampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Cirebon Kota yang merespon cepaf keluhan klien kami,” ujar Eka kepada awak media.
Pemberitaan itu kemudian ditindaklanjuti Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu. Dua hari setelah ramai pemberitaan, jajarannya menangkap N di Jakarta sebagai pelaku utama. Setelah dikembangkan terungkap keterlibatan SW dalam kasus ini.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya kini telah ditahan.
“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara. N kita tahan di Polres Cirebon Kota. Sedangkan SW kini diamankan di Polda Jabar,” ujar Ariek yang baru enam bulan menjabat Kapolres Cirebon Kota.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, mengatakan, AKP SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon. Selain itu SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar. Ia mengatakan, keterlibatan SW dalam kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
“SW juga akan menjalani sidang kode etik sebagai seorang anggota Polri,” kata dia. Tompo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Leave a Reply