Karawang, beritatandas.id – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, bahkan sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan Pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian, dengan tegas! Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Dirinya kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia – mafia tanah, pada saat sambutan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (22/09/2021), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Presiden Jokowi pun mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu – ragu mengusut mafia – mafia tanah yang ada. “Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” Tegasnya.
Sejalan dengan tujuan mulia Presiden Jokowi, Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat dan Markas Cabang Karawang (Ormas LMP Mada Jabar dan Marcab Karawang) sedang giat – giatnya memberikan pendampingan secara non litigasi terhadap masyarakat yang meminta untuk didampingi dan diperjuangkan hak – hak atas tanahnya.
Berdasarkan surat permohonan ahli waris dari Ota bin Opok kepada LMP Marcab Karawang, kami sudah beberapa kali melakukan upaya non litigasi, “Dari mulai upaya mengumpulkan dan mempelajari berkas dan langkah konkret berupa audiensi dengan Kantor BPN/ATR Karawang, dan secara perlahan sudah mulai ditemukan titik terang,” Ucap Ketua LMP Marcab Karawang Wahyu Anggara Putra, Jum’at (11/3/2022).
“Kemudian hari ini, kami dengan didampingi langsung oleh Ketua Markas Daerah Jawa Barat (Kamda Jabar) dan Dewan Pembina, melakukan mediasi dengan pihak Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang,” Katanya.
Ditambahkan olehnya, “Alhamdulillah, pak Kepala Desa (Kades) Margamulya sangat respon dan langsung menerima kehadiran kami bersama para ahli waris Ota bin Opok. Karena sangat perlu bagi kami melakukan mediasi antara pihak ahli waris dengan korporasi yang saat ini menggarap lahan tersebut. Sebab pihak Desa Margamulya sendiri selama ini hanya mendapat informasi sepihak, tanpa tahu lebih jauh dokumen yang ahli waris miliki,”
Laki – laki yang berprofesi sebagai advokat ini juga mengungkapkan, “Hanya saja yang sangat disayangkan, pihak korporasi meski sudah diundang langsung oleh Desa, tapi tidak hadir. Sehingga kami hanya melakukan komunikasi serta membedah data dengan pihak Desa Margamulya saja. Padahal penting sekali kehadiran pihak korporasi, agar mereka juga membuka data atau dokumen yang mereka miliki, karena mereka sudah dengan percaya diri memiliki alas hak dan menggarap objek tanah tersebut,”
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan. Jika pihak Desa yang disampaikan oleh pak Kades Enjen, bahwa objek tanah itu merupakan milik Ota lain, yaitu Ota bin Salim, “Tolong tunjukkan dokumen berupa girik dan yang lainnya. Namun, jika keyakinan pak Kades putusan hukum perkara perdata dari mulai tingkat pertama, banding, dua kali kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) itu merupakan Ota bin Opok. Kami akan membuktikan, itu semua tidak benar,”
“Pasalnya, setelah kami melakukan komunikasi dengan ahli waris dan mengecheck surat kematian Ota bin Opok, yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada Tahun 1994. Logikanya, tidak mungkin masuk dalam perkara. Begitu juga dengan para ahli waris, tidak pernah merasa terlibat dalam perkara dimaksud,” Tegasnya.
Masih ditempat yang sama, H. Junaedi selaku Dewan Pembina LMP Mada Jabar mengungkapkan, “Sebenarnya persoalan ini sudah clear setelah dikeluarkannya beberapa surat keterangan dari Kades Margamulya terdahulu, yaitu almarhum pak Iman. Tapi entah apa yang melatar belakangi almarhum, sehingga mencabut surat – surat tersebut dengan mencantumkan nomor – nomor surat putusan perkara perdata,”
“Seperti yang tadi pak Wahyu sampaikan. Bahwasanya putusan – putusan perkara perdata itu tidak ada korelasinya dengan Ota bin Opok. Bahkan setelah pak Wahyu telusuri, bunyi putusan tidak ada sama sekali menyebutkan secara spesifik nama Ota bin Opok, hanya ditemukan Ota B saja. Ya memang kenyataannya disaat perkara dimulai, digelar sampai diputuskannya secara final, Ota bin Opok sudah meninggal dunia, dan ahli waris tidak ada satu pun yang terlibat dalam perkara perdata itu,” Ujarnya.
Kemudian Kamada Jabar, abah Awandi Siroj Suwandi menambahkan, “Berdasarkan bedah dokumen hari ini, saya perlu memberikan saran pendapat kepada pak Kades Margamulya. Ini semua ahli waris merupakan warga bapak. Jika dasar – dasarnya sudah dianggap cukup, jangan dipersulit untuk pelayanan, bila perlu pak Kades ikut perjuangkan haknya bersama kami,” Singkatnya.
Redaksi
Leave a Reply