Karawang, beritatandas.id – Gebrakan demi gebrakan terus dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP). Akhir – akhir ini Ormas yang sudah berdiri hampir 22 Tahun ini terus giat melaporkan indikasi dugaan – dugaan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi dalam bentuk jual beli proyek yang bersumber dari uang Negara.
LMP Markas Daerah Jawa Barat (Mada Jabar) dibawah kepemimpinan H. Awandi Siroj Suwandi seolah tidak ada lelahnya membuat surat Laporan Informasi (LI) kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Berdasarkan pantauan media, keaktifannya bukan setelah mengurus Mada Jabar saja. Melainkan sewaktu mengurus Marcab Karawang juga terhitung aktif, bahkan ada beberapa perkara yang dikawalnya sampai masuk meja persidangan.
Seperti halnya yang diutarakan oleh Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan mengatakan, bahwasanya kami sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai lembaga sosial kontrol, hanya memiliki hak untuk menyampaikan informasi, baik secara tertulis atau pun lisan. Untuk menentukan suatu laporan bisa diproses lebih lanjut atau tidak, itu ranah kewenangan APH.
“Tugas kami hanya sebatas menginformasikan atau melaporkan berdasarkan informasi permulaan yang didapat, dan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ujar Andri, jumat, (27/5/2022).
Disela – sela obrolan santainya, Wakil Ketua LMP Mada Jabar juga melontarkan kalimat, bahwa dalam waktu dekat ini, LMP akan kembali menyampaikan Laporan Informasi (LI) kepada APH. Dimana pada Bulan Februari 2022 lalu sempat beredar kabar dalam bentuk pemberitaan media massa, terkait dugaan jual beli proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) Karawang.
“Selain dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol, langkah kami ini juga untuk menjawab pertanyaan beberapa pihak, seolah LMP enggan melaporkan permasalahan yang diduga terjadi pada Bidang Permukiman Dinas PRKP Karawang itu,” Urainya.
“Perlu saya sampaikan, sesungguhnya permasalahan tersebut sudah menjadi perhatian kami. Hanya saja, dalam waktu beberapa Bulan terakhir ini, kami sedang fokus pada LI yang lain,” Tegas Andri.
Lebih lanjut, aktivis asal Karawang Utara ini juga menyampaikan, “Mudah – mudahan masuk pekan depan, surat LI sudah ready untuk disampaikan kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Karena berdasarkan petunjuk permulaan, berupa pemberitaan dengan konten photo kwitansi, kami anggap sudah cukup untuk dituangkan dalam LI yang nanti kita sampaikan,”
“Meski dalam pemberitaan, nama – nama pada kwitansi ditutup. Kami yakin tim penyidik Kejari Karawang mampu menggalinya. Logikanya, tidak akan ada photo kwitansi, jika tidak ada aslinya. Begitu juga dengan media yang memberitakan, tidak akan serta merta berani memberitakan, bila tidak ada sumber yang jelas dan diperlihatkan bukti transaksinya berupa kwitansi itu,” Jelas Andri.
“Dan perlu digaris bawahi, permasalahan tersebut bukan bentuk dugaan tindak pidana penipuan. Melainkan sudah mengarah pada dugaan gratifikasi, bahkan suap dalam bentuk transaksional jual beli proyek yang dibiayai oleh APBD. Karena kedua pihak, yaitu pemberi dan penerima sejumlah uang, dengan sadar sama – sama berharap mendapat keuntungan,” Pungkasnya.
Redaksi
Leave a Reply