Yuningsih: Pansus IV Ekstra Hati-hati dalam Menyusun Raperda PPA

beritatandas.id, BANDUNG – Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menggodok Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA). Sejumlah pasal disederhanakan dalam rancangan peraturan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih klausul hukum.

“Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal. Ada pengurangan (pasal) karena memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu, yang tumpang tindih. Jadi ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal,” ujar Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih.

Ia menegaskan, dalam proses penyusunan raperda tersebut benar-benar membutuhkan kejelian dan keseriusan. Sebab, perda ini ketika sudah disahkan, sepenuhnya menyangkut perlindungan hak anak-anak di Jawa Barat.

Diharapkan, sambungnya, raperda yang merupakan revisi dari perda sebelumnya tersebut bisa lebih implementatif setelah disahkan demi kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak khusunya di Jawa Barat.

“Raperda ini banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks,” katanya.

Raperda PPA, kata dia, fokus pada pencegahan kekerasan terhadap anak serta mengedepankan hak-hak anak di seluruh Jawa Barat.

“DPRD Jabar saat ini mengusung lima raperda, ini (Raperda PPA) merupakan salah satu raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak,” terangnya.

Beberapa waktu lalu, Pansus IV menggelar rapat pembahasan pasal per pasal Raperda PPA itu dengan Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perempuan dan Anak, di Gedung DPRD Jabar.

 

 

Redaksi

 

Exit mobile version