Beritatandas.id – Sosialisasi Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 kembali digelar, kali ini oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, di Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Sabtu (28/6/2025).
Perda yang disosialisasikan fokus pada pedoman layanan kepemudaan, yang bertujuan sebagai dasar pelatihan serta pengembangan potensi generasi muda Jawa Barat agar mampu menjawab tantangan masa depan.
“Pemuda hari ini harus dipersiapkan agar mampu menjadi pelopor pembangunan, memiliki tanggung jawab sosial, serta nilai kepemimpinan yang kuat,” ujar Acep dalam pemaparannya.
Menurutnya, pelayanan kepemudaan tidak hanya sebatas kegiatan formal, tetapi juga mencakup pemberdayaan dalam bidang kewirausahaan, kepemimpinan, dan partisipasi aktif di berbagai sektor kehidupan.
Acep menjelaskan, karakteristik pemuda yang dimaksud dalam Perda ini mencakup semangat kritis, idealis, inovatif, progresif, hingga futuristik yang menjadi kunci dalam menciptakan perubahan.
Melalui sosialisasi ini, Acep berharap masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi dalam mendorong tumbuhnya generasi muda yang berdaya, tangguh, dan mampu membawa perubahan positif di Jawa Barat.***
Redaksi