Polres Karawang,- Polisi caket Polsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar, Aiptda Naan supriatna, Bhabinkamtibmas Desa Pasirkamuning, melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian call center 110 bebas pulsa, pada Selasa (4/7/2023).

Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada warga Dsn Salem Rt 011/007 Desa Pasirkamuning Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Telagasari AKP A Yadi Supriadi SH , menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.

“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata AKP A Yadi.

“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, karena masyarakat bisa melapor ke Polsek Telagasari maupun Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung AKP A Yadi.

Dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Exit mobile version