Lillah Sahrul Mubarok Dorong Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang Independen

Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Lillah Sahrul Mubarok, mendorong pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang independen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal tersebut disampaikan Lillah dalam pandangannya mengenai pentingnya penguatan tata kelola data di Indonesia. Menurutnya, hampir empat tahun sejak UU PDP disahkan, hingga kini lembaga pengawas yang menjadi amanat undang-undang tersebut belum juga terbentuk. Padahal, ancaman terhadap keamanan data pribadi masyarakat terus meningkat.

Lillah menilai kondisi tersebut berpotensi membuat implementasi UU PDP tidak berjalan optimal. Tanpa adanya lembaga pengawas yang independen, perlindungan terhadap data pribadi masyarakat dikhawatirkan hanya menjadi norma hukum yang belum memiliki kekuatan penegakan yang efektif.

“Perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Kehadiran lembaga yang independen sangat dibutuhkan agar pengawasan dan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Lillah.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan Big Data telah membuat data pribadi menjadi aset yang sangat bernilai. Mulai dari data kependudukan, rekam medis, data biometrik hingga aktivitas transaksi digital masyarakat kini tersimpan dalam berbagai sistem elektronik yang memiliki risiko kebocoran apabila tidak dikelola dengan baik.

Menurut Lillah, pemerintah sebagai pengelola data publik terbesar juga harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola data yang akuntabel. Ia menilai masih adanya dugaan kebocoran data di berbagai sektor menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih kuat dan independen.

“Lembaga pengawas bukan sekadar pelengkap administrasi. Keberadaannya merupakan infrastruktur penting untuk memastikan hak masyarakat atas perlindungan data benar-benar terlindungi, baik di sektor publik maupun swasta,” tegasnya.

Selain itu, Lillah juga menyoroti semakin luasnya pertukaran data lintas negara seiring berkembangnya layanan digital. Kondisi tersebut menuntut Indonesia memiliki otoritas yang kredibel agar mampu mengawasi penggunaan data pribadi sesuai standar internasional.

Ia menambahkan, pembentukan lembaga tersebut juga menjadi penting agar masyarakat memiliki saluran yang jelas ketika mengalami pelanggaran atau kebocoran data pribadi.

Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lillah berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui penerbitan regulasi pelaksana sekaligus membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang independen dan memiliki kewenangan yang memadai.

“Kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital hanya akan tumbuh apabila mereka yakin data pribadinya benar-benar terlindungi. Karena itu, pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi harus menjadi prioritas agar hak-hak masyarakat mendapat jaminan perlindungan yang nyata,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Humaira Zahrotun Noor: HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Humaira Zahrotun Noor: HUT Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Lillah Sahrul Mubarok: Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Lillah Sahrul Mubarok: Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Acep Jamaludin Serap Aspirasi Warga Cimahi Selatan dalam Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan

Acep Jamaludin Serap Aspirasi Warga Cimahi Selatan dalam Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan