LBH Jala Paksi Dampingi Korban Penggelapan Mobil di Karawang, Suami Siri Dilaporkan ke Polisi

Karawang, beritatandas.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jala Paksi) menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat kecil yang termarginalisasi. Kali ini, LBH Jala Paksi mendampingi Eha Julaeha (47), seorang warga Dusun Cimider, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, yang resmi melaporkan suami sirinya, Asep Anang, ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil bernilai puluhan juta rupiah.

Pendampingan hukum ini dipimpin langsung oleh tim kuasa hukum LBH Jala Paksi, yaitu Rizki Gunawan, S.H. dan Besman Andreas Nainggolan, S.H.

Berkat pendampingan aktif dari LBH Jala Paksi, laporan resmi korban berhasil diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi 20257 Reskim / LAPDU T800 pada Jumat (31/7/ 2026) pukul 15.00 WIB.

Sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, LBH Jala Paksi langsung bergerak cepat begitu menerima aduan dari korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh orang terdekatnya sendiri. Kasus ini bermula dari kisah pelapor yang saat itu bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan berkenalan dengan terlapor melalui media sosial pada Mei 2025.

Selama menjalin hubungan jarak jauh, Eha menyampaikan niatnya untuk membeli sebuah mobil. Terlapor kemudian menawarkan diri untuk membantu mencarikan kendaraan tersebut melalui perantara Faisal Tri Nugraha, hingga akhirnya ditemukan pemilik mobil atas nama Deni Septian yang berniat menjual satu unit Toyota Etios 1.2 G MT Warna Biru Metalik (Tahun 2014, Nopol: T 1874 DX).

Adapun rangkaian kronologi pembelian hingga terjadinya dugaan penggelapan yaitu,

  • 8 Juli 2025. Atas instruksi pelapor, adiknya (Omas) mentransfer uang senilai Rp84.000.000 langsung ke rekening pemilik mobil, Deni Septian. Saat transaksi, pihak keluarga tidak memegang fisik kendaraan maupun surat-suratnya (STNK/BPKB) karena seluruh proses diatur sepenuhnya oleh terlapor.
  • 10 Agustus 2025 – 17 Agustus 2025. Korban kembali ke Indonesia dan melanjutkan hubungan hingga menikah siri dengan terlapor. Mobil tersebut sempat berada di tangan korban untuk aktivitas sehari-hari.
  • 1 Desember 2025. Musibah terjadi ketika terlapor meminjam mobil dengan dalih keluar sebentar. Namun, hingga kini sudah 8 bulan berlalu terlapor tidak kunjung pulang, nomor kontaknya tidak aktif, dan mobil tersebut raib bersama terlapor tanpa jejak.

Menghadapi kerugian material sebesar Rp84.000.000 akibat dugaan penggelapan ini, LBH Jala Paksi memastikan bahwa proses hukum akan dikawal secara ketat hingga tuntas di hadapan hukum.

“Laporan dengan nomor registrasi 20257 Reskim saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor serta memburu keberadaan kendaraan korban,” tegas Rizki Gunawan, S.H. selaku kuasa hukum dari LBH Jala Paksi.

Melalui pendampingan ini, LBH Jala Paksi berharap pihak kepolisian Polres Karawang dapat segera menemukan terlapor serta mengamankan kembali hak-hak materil milik korban Eha Julaeha. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Resmob Polresta Karawang Bekuk Komplotan Begal Perampas Motor Buruh Harian, Pengembangan Terus Dilakukan

Resmob Polresta Karawang Bekuk Komplotan Begal Perampas Motor Buruh Harian, Pengembangan Terus Dilakukan

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi

Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi