
Karawang, beritatandas.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jala Paksi) menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak masyarakat kecil yang termarginalisasi. Kali ini, LBH Jala Paksi mendampingi Eha Julaeha (47), seorang warga Dusun Cimider, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, yang resmi melaporkan suami sirinya, Asep Anang, ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil bernilai puluhan juta rupiah.
Pendampingan hukum ini dipimpin langsung oleh tim kuasa hukum LBH Jala Paksi, yaitu Rizki Gunawan, S.H. dan Besman Andreas Nainggolan, S.H.
Berkat pendampingan aktif dari LBH Jala Paksi, laporan resmi korban berhasil diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi 20257 Reskim / LAPDU T800 pada Jumat (31/7/ 2026) pukul 15.00 WIB.
Sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum, LBH Jala Paksi langsung bergerak cepat begitu menerima aduan dari korban yang merasa tertipu dan dirugikan oleh orang terdekatnya sendiri. Kasus ini bermula dari kisah pelapor yang saat itu bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan berkenalan dengan terlapor melalui media sosial pada Mei 2025.
Selama menjalin hubungan jarak jauh, Eha menyampaikan niatnya untuk membeli sebuah mobil. Terlapor kemudian menawarkan diri untuk membantu mencarikan kendaraan tersebut melalui perantara Faisal Tri Nugraha, hingga akhirnya ditemukan pemilik mobil atas nama Deni Septian yang berniat menjual satu unit Toyota Etios 1.2 G MT Warna Biru Metalik (Tahun 2014, Nopol: T 1874 DX).
Adapun rangkaian kronologi pembelian hingga terjadinya dugaan penggelapan yaitu,
Menghadapi kerugian material sebesar Rp84.000.000 akibat dugaan penggelapan ini, LBH Jala Paksi memastikan bahwa proses hukum akan dikawal secara ketat hingga tuntas di hadapan hukum.
“Laporan dengan nomor registrasi 20257 Reskim saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor serta memburu keberadaan kendaraan korban,” tegas Rizki Gunawan, S.H. selaku kuasa hukum dari LBH Jala Paksi.
Melalui pendampingan ini, LBH Jala Paksi berharap pihak kepolisian Polres Karawang dapat segera menemukan terlapor serta mengamankan kembali hak-hak materil milik korban Eha Julaeha. (Red)