
Jakarta, beritatandas.id — Upaya hukum tegas ditempuh untuk memperjuangkan hak korban dugaan penipuan dan penggelapan. Didampingi oleh Pajar Ramadan, S.H. selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jala Paksi, laporan resmi atas nama korban Satinah dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa, (25/8/2026).
Laporan tersebut teregistrasi resmi dengan Nomor: LP/B/3218/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Peristiwa hukum ini bermula pada 13 Desember 2025 di kawasan Kampung Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Terlapor berinisial Syarif Hidayatullah meminjam uang sebesar Rp 251.200.000 kepada korban Satinah, yang diperuntukkan bagi keperluan pencalonan terlapor sebagai Ketua RT.
Agar korban merasa yakin, terlapor bahkan melibatkan orang tuanya, H. Marulloh, untuk memberikan jaminan serta bujukan. Dalam perjanjian tersebut, disepakati pula bahwa jika uang pinjaman belum dikembalikan, korban akan diberikan hak atas uang hasil kontrakan milik terlapor.
Namun, janji tinggal janji. Terlapor ternyata tidak menepati kewajibannya untuk membayar utang kepada korban. Situasi kian merugikan korban setelah diketahui bahwa aset kontrakan yang dijaminkan justru digadaikan oleh terlapor kepada pihak lain.
Menghadapi sikap tertutup dan tidak kooperatif dari terlapor, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Sayangnya, somasi tersebut diabaikan begitu saja tanpa ada iktikad baik penyelesaian.
“Somasi yang telah kami layangkan sebanyak dua kali ternyata diabaikan begitu saja tanpa ada itikad baik dari terlapor. Oleh karena itu, laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur ini adalah wujud komitmen kami agar proses penegakan hukum berjalan objektif. Kami mengawal ketat kasus ini dan mendesak jajaran penyidik agar segera memproses hukum terlapor demi tercapainya keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.” ungkap Pajar usai keluar dari Polres Metro Jakarta Timur Selasa (23/8/2026)
Atas kejadian tersebut, korban Satinah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 251.200.000. Melalui langkah hukum yang dikawal langsung oleh Pajar Ramadan, S.H. dan rekan dari LBH Jala Paksi, peristiwa ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Pajar menambhakan, “Kami dari LBH Jala Paksi mengambil langkah hukum demi membela hak-hak Ibu Satinah yang telah dirugikan secara materil dan immateril. Modus peminjaman dana dengan dalih pencalonan diri sebagai Ketua RT, yang kemudian disusul dengan penggadaian aset jaminan kepada pihak lain, menunjukkan adanya unsur dugaan penipuan dan penggelapan yang terencana.” pungkasnya. (Red)