Oknum DC Leasing Lumpuhkan Hukum di Karawang, Ketua PAN dan Anggota DPRD Karawang Jadi Korban Perampasan

Karawang, beritatandas.id – Praktik premanisme berkedok penagihan utang (debt collector) kembali mencoreng kewibawaan penegakan hukum di Kabupaten Karawang. Ironisnya, insiden perampasan kendaraan secara paksa di tempat umum kali ini menimpa seorang pejabat publik sekaligus Ketua DPD PAN dan anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna (Asbah).

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di kawasan Jalan Baru Karawang ini bukan sekadar sengketa perdata antara debitur dan kreditur, melainkan bentuk nyata ancaman terhadap keamanan masyarakat. Ketika seorang wakil rakyat saja bisa dikepung secara terstruktur oleh seklompok orang di bawah tekanan psikologis, bagaimana nasib masyarakat awam yang minim daya tawar hukum.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat kendaraan Kijang Innova bernomor polisi (T1553KP) miliknya diparkir di halaman minimarket di Jalan Baru, Karawang, dalam perjalanan menuju kantor DPRD. Tiba-tiba, tiga unit mobil datang mengepung kendaraannya, diikuti oleh sekitar kurang lebih sepuluh orang berbadan tegap yang mengaku berasal dari pihak leasing ACC Finance.

Di bawah tekanan psikologis dan ancaman terbuka, demi keselamatan jiwanya, Asbah terpaksa membiarkan kunci kendaraannya di cabut kelompok tersebut, sebelum akhirnya menggiring kendaraan tersebut ke sebuah lokasi di Kecamatan Telukjambe Barat – Karawang. Langkah hukum pun langsung diambil keesokan harinya, Sabtu (8/8/2026), di mana korban didampingi Kuasa Hukumnya, Pajar Ramadan, S.H., dari LBH Jala Paksi, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan penghadangan dan perampasan di jalan raya jelas mencederai supremasi hukum.

Pajar mengatakan, “Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh serta-merta menarik kendaraan secara paksa di jalan. Eksekusi objek jaminan fidusia wajib melalui penetapan pengadilan, kecuali ada pengakuan wanprestasi secara sukarela dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah.” ujarnya saat ditemui di kantor LBH Jala Paksi di Cikampek pada Jumat (28/8/2026).

“Aksi sekelompok orang dengan cara pengepungan dan intimidasi terbuka bukan lagi ranah perdata, melainkan telah masuk ranah pidana murni yang berpotensi melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.” tandas Pajar.

Pajar menambahkan, ” Negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang mengangkangi hukum demi kepentingan sepihak dengan dalih penagihan utang.” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Asbah mengatakan bahwa pihaknya selain langkah hukum, juga akan mengambil langkah konkret, yaitu Pemerintah Daerah bersama DPRD Karawang untuk mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menindak tegas perusahaan leasing yang kerap menggunakan jasa penagihan bergaya premanisme. (HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Rugi Seperempat Miliar, LBH JALA PAKSI Laporkan Dugaan Penggelapan Jaminan Pinjaman Modal Nyalon RT di Polres Metro Jakarta Timur

Rugi Seperempat Miliar, LBH JALA PAKSI Laporkan Dugaan Penggelapan Jaminan Pinjaman Modal Nyalon RT di Polres Metro Jakarta Timur

Harkat Martabat Dilecehkan di Medsos, LBH Jala Paksi Kawal Kasus Pornografi di Karawang

Harkat Martabat Dilecehkan di Medsos, LBH Jala Paksi Kawal Kasus Pornografi di Karawang

Polresta Karawang Ungkap Peredaran 320 Butir Obat-Obatan Tertentu, Dua Orang Diamankan

Polresta Karawang Ungkap Peredaran 320 Butir Obat-Obatan Tertentu, Dua Orang Diamankan