
Karawang, beritatandas.id — Kasus dugaan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang ibu rumah tangga berinisial SF (30) resmi melaporkan seorang pria asal Garut bernama FA ke Polresta Karawang, Sabtu (8/8/2026).
Merasa privasinya diinjak-injak, harkat dan martabatnya direndahkan di ruang publik digital, korban memutuskan untuk tidak tinggal diam dan menempuh jalur hukum secara tegas.
Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Rizkie Gunawan, S.H. dari LBH Jala Paksi. Laporan ini telah tercatat secara resmi di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Karawang dengan nomor LAPDU / 835 / VIII / 2026 / Reskim.
Kasus ini bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang merupakan warga Perum VIP Halim, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dikejutkan oleh informasi mengejutkan dari seorang saksi bernama Lia. Saksi tersebut mengabarkan bahwa foto pribadi SF dalam kondisi tanpa busana telah beredar luas dan diunggah ke platform media sosial Facebook.
“Setelah dilakukan penelusuran mendalam, unggahan tersebut ditemukan bersarang di akun Facebook atas nama ‘Caeum Beee Siti’. Konten tersebut merupakan hasil screenshot dari aktivitas panggilan video (videocall) privat yang pernah dilakukan pelapor dengan teradu, FA,” ungkap Rizkie Gunawan, S.H. saat ditemui usai pembuatan laporan.
Rizkie menambahkan, “Tindakan penyebaran konten bermuatan kesusilaan atau pornografi melalui media elektronik merupakan pelanggaran berat. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE serta peraturan perundang-undangan terkait pornografi yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara bertahun-tahun serta denda bernilai besar.” pungkasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Unit Reskrim Polresta Karawang. Publik menanti langkah cepat penyidik untuk memanggil saksi-saksi, memeriksa barang bukti digital, serta segera mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (Red)