
beritatandas.id – Pengawasan orang tua terhadap pergaulan, kebiasaan sehari-hari, dan penggunaan telepon genggam anak menjadi perhatian penting Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, S.H. Pesan tersebut disampaikan dalam agenda Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 bersama ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan para ibu PAUD di Jalan Yudistira, Kepuh, RT 01/RW 14, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Sabtu (24/10/2026).
Sri Rahayu menekankan bahwa keluarga memiliki peran kunci dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan membentuk perilaku yang aman. Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan saat masalah sudah muncul. Orang tua perlu membangun komunikasi sejak dini, memahami lingkungan pergaulan anak, serta mendampingi mereka ketika berinteraksi dengan teknologi.
“Orang tua harus benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai kita lengah terhadap pergaulan dan kebiasaan anak sehari-hari. Pendidikan dan pengawasan harus dimulai dari rumah, karena orang tua memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak,” jelas Hj. Sri Rahayu.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Rahayu mengingatkan orang tua agar lebih peka terhadap kebiasaan anak di rumah maupun di lingkungan luar. Ia secara khusus menyoroti kebiasaan anak tidur bersama teman sebaya yang dinilai perlu mendapatkan perhatian keluarga. Pengawasan ini berlaku setara bagi anak laki-laki maupun perempuan.
Meski demikian, upaya perlindungan tidak boleh dilakukan dengan menanamkan rasa takut atau memberikan stigma. Orang tua perlu menjelaskan batasan fisik, ruang privasi, dan tata cara melindungi diri menggunakan bahasa yang sesuai dengan tingkatan usia anak.
“Anak laki-laki maupun perempuan sama-sama harus mendapatkan pengawasan. Orang tua perlu mengetahui kebiasaan dan lingkungan pergaulan anak. Jangan sampai kita menganggap semua hal sebagai kebiasaan biasa tanpa memberikan pemahaman tentang batasan diri dan perilaku yang aman,” tambahnya.
Sri Rahayu, yang akrab disapa Mak Sri, menilai pendidikan karakter harus dibangun melalui pembiasaan sehari-hari. Orang tua diharapkan tidak hanya menetapkan aturan, melainkan juga menyediakan ruang yang nyaman bagi anak untuk bercerita mengenai pengalaman, pertemanan, maupun persoalan yang sedang dihadapi.
Selain pergaulan lingkungan, maraknya penggunaan telepon genggam dan paparan media digital turut menjadi perhatian serius. Akses internet yang makin mudah berpotensi mempertemukan anak dengan berbagai konten yang belum sesuai dengan usia perkembangan mereka.
Politisi perempuan dari Partai Golkar itu meminta para orang tua tidak membiarkan anak menggunakan perangkat digital tanpa pendampingan. Pengawasan hendaknya mencakup jenis tontonan, situs yang diakses, hingga perubahan perilaku yang mungkin timbul setelah berinteraksi dengan konten tertentu.
“Sekarang anak-anak sangat dekat dengan handphone dan media digital. Karena itu, orang tua jangan membiarkan anak menggunakan handphone tanpa pengawasan. Perhatikan apa yang mereka tonton, apa yang mereka akses, dan bagaimana pengaruhnya terhadap perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Namun, pendampingan teknologi tidak cukup sekadar membatasi durasi penggunaan. Orang tua juga perlu memberikan pemahaman mendasar mengenai manfaat dan risiko internet agar anak dapat mengerti alasan rasional di balik aturan yang diterapkan.
Sri Rahayu juga mengingatkan bahwa persoalan perilaku anak tidak bisa ditimpakan pada satu penyebab saja. Pola pengasuhan, lingkungan pertemanan, pengalaman pribadi, hingga paparan konten digital harus dipahami secara menyeluruh. Oleh sebab itu, ketika muncul persoalan, anak hendaknya tidak langsung disalahkan.
“Jangan hanya menyalahkan anak ketika muncul persoalan. Kita sebagai orang tua juga harus mengevaluasi bagaimana pola pengasuhan dan pengawasan selama ini. Anak perlu dibimbing, diajak berkomunikasi, dan diberikan pemahaman agar mampu menjaga dirinya,” terang Mak Sri.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, data angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Karawang turut dipaparkan. Berdasarkan data yang disampaikan, Karawang Barat mencatat angka tertinggi yakni 32 kasus, disusul Karawang Timur 23 kasus, Telukjambe Timur 20 kasus, Klari 19 kasus, dan Kotabaru 16 kasus.
Meski Karawang Barat mencatat angka tertinggi, periode pendataan dan sumber resmi data tersebut masih perlu dipastikan kembali agar informasi yang disampaikan kepada publik memiliki konteks yang jelas serta menghindari salah tafsir. Angka-angka tersebut menjadi alarm pengingat akan pentingnya perlindungan anak, walau belum cukup untuk menyimpulkan akar penyebab utama maupun menggambarkan keseluruhan kondisi kekerasan anak di daerah tersebut.
Oleh karena itu, Sri Rahayu mendorong ibu-ibu PKK, kader Posyandu, dan para ibu PAUD untuk ikut memperkuat edukasi perlindungan anak. Kedekatan mereka dengan lingkungan warga dinilai sangat strategis dalam mengenali dan mengantisipasi potensi persoalan lebih awal.
Menurut Sri Rahayu, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan kolaboratif antara keluarga, pemerintah, pendidik, kader masyarakat, dan lingkungan sekitar. Sinergi ini diperlukan agar dugaan kekerasan dapat teridentifikasi dan ditangani melalui prosedur yang tepat.
Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan indikasi kekerasan kepada pihak berwenang. Dalam penanganannya, keselamatan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak serta memberikan pendampingan yang sesuai kebutuhan.
Agenda Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Karangpawitan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Pengawasan pergaulan, pendampingan gawai, pendidikan karakter, serta komunikasi terbuka harus terus berjalan secara beriringan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya berhenti sebagai imbauan dalam forum pertemuan, tetapi dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari demi menjamin tumbuh kembang anak yang aman dan optimal di Kabupaten Karawang.(Lex)