‎Sri Rahayu Sampaikan Pentingnya Menyiapkan Diri Sebelum Bekerja ke Luar Negeri ‎

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu. SH bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyampaikan edukasi mengenai perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kegiatan sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tema “Cara Aman Bekerja di Luar Negeri”.
‎
‎Kegiatan ini digelar di aula kantor Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang pada Senin (12/10/2026) yang di hadiri oleh Kepala Disnaker Jabar diwakili oleh kepala unit pelaksana teknis Daerah pekerja migran Indonesia Bapak Yanu krisdian, SH.,MM, Perwakilan dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kab Karawang, Tenaga ahli Mentri perlindungan pekerja migran Indonesia atau kepala badan perlindungan Pekerja migran Indonesia Bapak Adi Baiquni, Kapolresta Karawang diwakili Kasat Binmas Polresta Karawang AKP Asep Yadi, Kepala Desa Curug Cece Hermawan beserta Staff Desa Curug dan 100 orang peserta dari warga Desa Curug.
‎
‎Persiapan yang matang menjadi salah satu kunci penting bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum bekerja ke luar negeri. Hal tersebut mencakup kesiapan keterampilan, mental, kemampuan berbahasa, hingga pemahaman mengenai aturan dan budaya di negara tujuan.


‎
‎Sri Rahayu selaku narasumber menyampaikan pentingnya membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Dengan persiapan yang baik, calon pekerja diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru serta menjalankan pekerjaan secara aman dan profesional.
‎
‎Selain meningkatkan kompetensi, calon PMI juga perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai pekerja. Pengetahuan mengenai kontrak kerja, upah, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme pengaduan menjadi bekal penting untuk mengantisipasi berbagai permasalahan selama bekerja di negara tujuan.
‎
‎Kelengkapan dokumen dan kepastian prosedur penempatan juga harus menjadi perhatian. Calon PMI dianjurkan mengikuti jalur penempatan resmi serta memeriksa keabsahan perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan guna menghindari penipuan, perdagangan orang, dan praktik eksploitasi tenaga kerja.
‎
‎Persiapan mental tidak kalah penting. Tinggal dan bekerja jauh dari keluarga membutuhkan kemampuan beradaptasi, kedisiplinan, serta kesiapan menghadapi perbedaan bahasa, budaya, dan kebiasaan masyarakat setempat.
‎
‎Melalui persiapan yang menyeluruh, calon Pekerja Migran Indonesia diharapkan dapat bekerja dengan lebih percaya diri, terlindungi hak-haknya, dan memperoleh pengalaman kerja yang positif di luar negeri.
‎
‎Sri Rahayu menambahkan, Payung Hukum Perlindungan Menyeluruh PMI di Negara Tujuan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan landasan hukum nasional untuk memastikan perlindungan PMI secara menyeluruh dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Kabupaten Karawang, Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 30 Desember 2020.(Lex)
‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Gelar Pengawasan, Sri Rahayu Dorong Pelestarian Seni dan Budaya di Desa Pasirkamuning ‎

Gelar Pengawasan, Sri Rahayu Dorong Pelestarian Seni dan Budaya di Desa Pasirkamuning ‎

Gelar Pengawasan, Sri Rahayu Tekankan Peran Strategis KIM di Tengah Transformasi Digital

Gelar Pengawasan, Sri Rahayu Tekankan Peran Strategis KIM di Tengah Transformasi Digital

Sinergi Tanpa Batas di HUT ke-81 TNI, Koramil Cikampek Diserbu Jajaran Forkopimcam Tiga Kecamatan

Sinergi Tanpa Batas di HUT ke-81 TNI, Koramil Cikampek Diserbu Jajaran Forkopimcam Tiga Kecamatan