Belasan Merk Beras Ternama Yang Dioplos, Berhasil Dibongkar Polda Jabar

Bandung, beritatandas.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam orang pelaku tindak pidana pengoplosan beras premium. Para pelaku ditangkap di sejumlah wilayah, yaitu Polresta Bandung, Kabupaten Majalengka, Cianjur, dan Bogor, pada Rabu (6/08/2025).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa keenam pelaku ditangkap dari empat lokasi berbeda. Mereka adalah
(AP) pemilik CV Sri Unggul Kiandra, (AT) pemilik PB Berkah, (AJ) pemilik grosir Mitra Awam, (FF) alias (D) pemilik usaha Gabah Soreang dan Super Tan, (EH) pemilik CV Jagabaya, (MAN) pemilik toko beras Nasti di Bogor.

Menurut Kombes Hendra, modus operandi yang digunakan para pelaku berbeda-beda. Aksi ini sudah dilakukan selama 1 hingga 5 tahun. Para pelaku memalsukan kemasan, mencampur beras medium dengan label premium, dan bahkan mem-packing ulang beras Bulog.

Detail Praktik dan Omzet Pelaku:
CV Sri Unggul Kiandra (merk Si Putih):
Telah memproduksi 36 ton beras oplosan selama 4 tahun dengan omzet mencapai Rp468 juta.

PB Berkah (merk BR Cianjur / Cintanur):
Beroperasi selama 4 tahun, memproduksi 192 ton beras oplosan dengan omzet Rp 2,9 miliar.

Pelaku lain di wilayah Polresta Bandung:
Memproduksi 770 ton beras oplosan dari berbagai merek (Super Pulen SU, NH, Nusantara, SHB, NJ Jemberwangi, Super NS, MA) dengan omzet Rp7 miliar.

Wilayah Bogor:
Repacking beras Bulog standar medium menjadi premium, dijual dengan berbagai merek seperti Slyp Super, TM, Tan, BMW, dan BR.

Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa mesin jahit karung, dua unit timbangan, alat penggiling gabah, dan nota transaksi. Selain itu, Polda Jabar bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar untuk menarik produk-produk oplosan dari pasaran.

Daftar 12 Merek Beras yang Ditarik:
01.Beras Si Putih (25 kg)
02.Slyp BR (25 kg)
03.MA (25 kg)
04.Super Tan (25 kg)
05.NJ Jemberwangi (25 kg)
06.Merk bergambar Mawar (50 kg)
07.Merk bergambar Ikan Lele (10 & 20 kg)
08.Ramos (10 & 20 kg)
09.Merk 58 (50 kg)
10.Girijaya (50 kg)
11.BMW (50 kg)
12.TM (50 kg)

Sanksi Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Karawang Lumbung Padi atau Kuburan Nasib Petani, Saat Air Jadi Barang Mewah di Desa Karangsinom

Karawang Lumbung Padi atau Kuburan Nasib Petani, Saat Air Jadi Barang Mewah di Desa Karangsinom

Kisruh Pasar Cikampek 1 Memuncak, IPPTU Geruduk Bupati, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Kisruh Pasar Cikampek 1 Memuncak, IPPTU Geruduk Bupati, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan