
Kabupaten Bandung, Beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II yakni Kabupaten Bandung, Humaira Zahrotun Noor melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, Senin (25/08/25).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta perangkat kelurahan setempat.
Menurut Humaira, Penyebarluasan PERDA DPRD Provinsi Jawa Barat nomor 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Mengembangkan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan untuk mendukung keberhasilan Pembangunan Daerah.
“Partisipasi masyarakat, terutama pemuda, sangat penting dalam mewujudkan kemajuan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Selain itu, Humaira juga mengungkapkan bahwa, pemuda memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dan memajukan daerah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas pemuda.
“Dengan demikian, kita dapat menciptakan generasi pemuda yang tangguh, berintegritas, dan berdaya saing tinggi, sehingga dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah,” ungkapnya.
Politisi muda asal fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah, serta perlunya pelayanan yang jelas, terpadu, dan berkelanjutan dari pemerintah daerah terhadap generasi muda.
“Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan bahwa para pemuda mendapatkan pelayanan yang layak, mulai dari pengembangan kapasitas, akses terhadap informasi, hingga pemberdayaan dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan politik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemuda memiliki potensi besar dalam menghadapi tantangan zaman, terlebih di era digital saat ini. Oleh karena itu, sinergi antara pemuda, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan kemajuan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan aspirasi dan masukan, termasuk pentingnya peningkatan fasilitas bagi kegiatan kepemudaan serta dukungan terhadap kreativitas dan kewirausahaan pemuda.
Humaira berkomitmen akan menyuarakan berbagai aspirasi tersebut di DPRD, serta mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengimplementasikan Perda ini secara konkret di lapangan.***