
CIMAHI – Dalam rangka menyempurnakan regulasi terkait pendapatan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar kunjungan kerja ke Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Cimahi pada Rabu (8/10/2025).
Kunjungan kerja yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum., ini memiliki agenda utama untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan atas Perda tersebut menjadi agenda penting legislatif untuk menyesuaikan regulasi perpajakan di daerah dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Kantor P3DW Kota Cimahi dipilih sebagai lokasi strategis untuk mendapatkan masukan teknis dan praktis. Sebagai ujung tombak pelayanan dan penarikan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), P3DW memiliki data riil dan pemahaman mendalam mengenai tantangan serta potensi pendapatan di lapangan.
Fokus pembahasan dalam kunjungan kerja tersebut meliputi evaluasi terhadap implementasi Perda yang berlaku saat ini, proyeksi dampak dari pasal-pasal yang akan diubah, serta sinkronisasi data potensi wajib pajak di wilayah Kota Cimahi.
Seluruh masukan dan data yang diperoleh dari P3DW Kota Cimahi akan menjadi bahan rujukan krusial bagi Bapemperda dalam menyempurnakan Ranperda tersebut sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.***