Ranperda Pemajuan Budaya, Wakil Ketua DPRD Jabar Acep Jamaludin: Fokus Pada Anggaran dan Pengakuan Pelaku Budaya

Kabupaten Sumedang – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si, bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Acep Jamaludin, S.Hum, serta Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, menggelar Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah terkait di kantor UPTD SPTH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (09/10/25).

Kegiatan tersebut membahas dua agenda utama, yaitu Ranperda Prakarsa tentang Pemajuan Budaya Jawa Barat dan Progres Pelaksanaan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran berbagai perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam menyusun regulasi yang mendukung pengembangan budaya lokal serta mengevaluasi implementasi perda yang sudah ada.

Dalam pertemuan yang digelar hari ini, Acep Jamaludin menjelaskan bahwa Ranperda ini akan memaksa pemerintah daerah untuk memenuhi beberapa kewajiban yang akan berdampak langsung pada pemajuan budaya Jawa Barat.

“Salah satunya adalah kewajiban alokasi anggaran minimal 0,5% dari total anggaran daerah untuk sektor kebudayaan,” katanya.

Acep menyatakan bahwa anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan-kegiatan kebudayaan, seperti pelatihan seni dan budaya, pengembangan objek wisata budaya, hingga perayaan tradisi yang melibatkan masyarakat lokal. “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa anggaran untuk kebudayaan tidak hanya cukup, tapi juga berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Ranperda ini juga mengusulkan pembentukan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru yang khusus menangani urusan kebudayaan. SOTK ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kebudayaan di tingkat pemerintahan dan menjamin adanya perhatian yang lebih serius terhadap sektor ini.

“Dengan SOTK yang baru, diharapkan kebudayaan dapat dikelola lebih efektif, terstruktur, dan memiliki tim yang lebih fokus untuk mengembangkan potensi budaya daerah,” tuturnya.

Poin ketiga dalam Ranperda ini jelas Acep adalah pengakuan terhadap pelaku budaya. Pemerintah daerah akan diwajibkan untuk memberikan penghargaan dan pengakuan kepada individu atau kelompok yang aktif dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal.

“Pelaku budaya, baik yang menghasilkan karya seni, cipta, dan karsa, perlu dihargai kontribusinya dalam pelestarian budaya. Mereka adalah ujung tombak dalam upaya melestarikan kebudayaan Jawa Barat,” jelasnya.

Dengan adanya Ranperda ini, ia berharap budaya lokal Jawa Barat akan lebih terawat dan berkembang dengan baik, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku budaya untuk terus berkreasi.

“Kami ingin memastikan bahwa budaya kita bukan hanya dipertahankan, tetapi juga berkembang dan dikenalkan lebih luas lagi,” harapnya.

Ranperda ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dan pemajuan budaya di Jawa Barat. Ke depannya, perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku budaya serta masyarakat luas dalam mengapresiasi dan melestarikan kekayaan budaya daerah.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Ketua DPC Ormas MKGR Karawang Datangi 2 Bocah Viral

Ketua DPC Ormas MKGR Karawang Datangi 2 Bocah Viral

Humaira Zahrotun Noor Apresiasi Raihan WTP ke-15 Berturut-turut Pemprov Jawa Barat

Humaira Zahrotun Noor Apresiasi Raihan WTP ke-15 Berturut-turut Pemprov Jawa Barat

Sidkon Djampi Apresiasi Kadedeuh KDM untuk Persib, Sebut Hattrick Juara Jadi Kebanggaan Jawa Barat

Sidkon Djampi Apresiasi Kadedeuh KDM untuk Persib, Sebut Hattrick Juara Jadi Kebanggaan Jawa Barat