
Bandung – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Jawa Barat secara resmi melaporkan program televisi “Xpose Uncensored” yang tayang di stasiun TV Trans7 ke Komisi Penyuaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Selasa (15/10/2025). Laporan tersebut juga disampaikan kepada Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) Pusat, Dewan Pers, dan Komnas HAM.
Pelaporan ini dilakukan karena tayangan “Xpose Uncensored” dinilai melecehkan martabat pesantren, khususnya Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, serta sosok KH. Anwar Manshur yang merupakan tokoh ulama dari pesantren tersebut.
Menurut Ketua PKC PMII Jabar, Rusli Hermawan, tayangan tersebut telah menampilkan narasi yang menyudutkan dan berpotensi merusak citra pesantren di mata publik. Ia menyebutkan bahwa program itu tidak mencerminkan nilai-nilai luhur pendidikan Islam yang dijunjung tinggi di lingkungan pesantren.
“Kami menilai tayangan ini tidak hanya melecehkan institusi pesantren, tapi juga menimbulkan stigma negatif yang berbahaya di masyarakat,” tegas Rusli dalam keterangannya.
Tiga Pesan Negatif yang Disorot
PKC PMII Jabar menilai bahwa program “Xpose Uncensored” mengandung tiga hal yang dianggap bermasalah:
1. Menyajikan narasi dan visualisasi yang tendensius serta melecehkan institusi pesantren.
2. Mengajarkan pesantren dengan tindakan kriminalitas dan penyimpangan.
3. Menimbulkan stigma sosial yang dapat memecah belah masyarakat.
Tuntutan dan Ultimatum
Dalam surat pengaduannya, PKC PMII Jabar mengajukan sejumlah tuntutan kepada KPID dan pihak Trans7, di antaranya:
KPID Jabar memberikan sanksi tegas kepada Trans7 atas dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyuaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya Pasal 6, 7, 8, 9, 22, dan 40.
PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.
Penghentian total program “Xpose Uncensored” karena dinilai tidak edukatif dan hanya mengedepankan sensasi.
PKC PMII Jabar memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terkait untuk menanggapi tuntutan tersebut. Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf, mereka mengancam akan:
Menyerukan gerakan boikot terhadap Trans7.
Melanjutkan laporan ke KPI Pusat, Dewan Pers, dan Komnas HAM.
Membangun kemitraan dengan lembaga penyiaran untuk mendesak penindakan terhadap konten serupa.
Tagline Gerakan: “Boikot Trans7!”
Aksi ini juga dibarengi dengan seruan gerakan bertagar:
#BoikotTrans7: Hentikan Tayangan yang Lecehkan Pesantren
#XposeUncensored = Xposur Fitnah terhadap Dunia Pendidikan Pesantren
Seruan untuk Media yang Mendidik
Rusli Hermawan menambahkan bahwa media seharusnya menjadi sarana pemersatu bangsa, bukan alat penyebar prasangka dan fitnah. Ia berharap KPID, KPI, dan seluruh lembaga Penerbitan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga marwah media agar tetap mencerdaskan kehidupan bangsa.***