
Karawang, beritatandas.id – Peredaran obat-obatan terlarang Daftar G, khususnya jenis Tramadol dan Eximer, kian meresahkan warga di wilayah Cariu dan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Rabu (25/02/2026), praktik ilegal ini disinyalir beroperasi secara terang-terangan, memicu desakan kuat dari masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan pembersihan total.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa peredaran obat keras ini seringkali menggunakan modus lama namun efektif: berlindung di balik kedai kelontong atau konter hp.
Tramadol dan Eximer, yang seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dokter untuk kondisi medis spesifik, justru dijual bebas kepada kalangan remaja dan pekerja kasar. Harga yang murah dan efek euforia sesaat menjadi daya tarik utama, meski risiko kesehatan jangka panjang sangat mematikan.
Warga di Kecamatan Kotabaru mulai menyuarakan kegelisahan mereka. Minimnya pengawasan dan penindakan yang tidak berkelanjutan membuat para pengedar merasa “kebal hukum”.
”Kami sudah sering melapor, tapi setelah dirazia satu, besok muncul lagi di titik lain. Kami butuh ketegasan APH untuk membongkar sampai ke akarnya, dan tindak siapa bekingannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Secara hukum, pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Publik kini menunggu, apakah Polres Karawang akan melakukan gebrakan nyata atau membiarkan wilayah Kotabaru dan Cariu menjadi zona nyaman bagi mafia obat ilegal.
Ketegasan APH bukan lagi sekadar pilihan, melainkan mandat undang-undang untuk menyelamatkan regenerasi bangsa dari jeratan “pil koplo” modern ini.(Red)