
Bandung – Kebijakan moratorium pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana di Jawa Barat mulai menimbulkan dampak signifikan, terutama terhadap ketersediaan hunian. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Acep Jamaludin mendorong pemerintah menghadirkan solusi hunian berkelanjutan.
Acep menilai moratorium merupakan langkah tepat untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan tingginya kebutuhan rumah masyarakat.
“Moratorium ini penting untuk menjaga lingkungan, tapi harus diimbangi dengan solusi konkret agar masyarakat tetap bisa mendapatkan hunian,” ujarnya.
Data Himperra mencatat, sekitar 35.000 unit rumah tertunda akibat kebijakan tersebut, dengan sekitar 100 proyek perumahan terdampak. Kondisi ini semakin memperberat tantangan di tengah backlog perumahan yang mencapai 2,1 hingga 2,8 juta rumah tangga di Jawa Barat.
Acep menekankan perlunya strategi alternatif, salah satunya melalui pembangunan hunian vertikal yang lebih efisien dalam penggunaan lahan.
Ia pun menyambut baik rencana pembangunan 100.000 unit rumah susun bersubsidi di kawasan Meikarta yang dinilai memiliki potensi sebagai kawasan hunian terpadu.
“Kawasan ini didukung infrastruktur besar, sehingga sangat potensial untuk pengembangan hunian skala besar,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak perlu terlibat langsung dalam pembangunan proyek, melainkan cukup berperan sebagai regulator. Pelibatan BUMN dinilai menjadi opsi ideal dalam menjaga keseimbangan pembiayaan.
Acep juga mengusulkan konsep hunian campuran, yakni kombinasi antara sewa terjangkau dan kepemilikan bersubsidi agar lebih inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat.
“Model ini bisa menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama yang belum mampu membeli rumah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya penyesuaian harga hunian dengan kondisi riil di lapangan agar program tidak terhambat.
“Kalau harga tidak realistis, pengembang akan kesulitan dan program tidak berjalan optimal,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri berencana melakukan pelonggaran moratorium pada Februari 2026, dengan tetap mengacu pada kajian akademis dari Institut Pertanian Bogor dan Institut Teknologi Bandung sebagai dasar penentuan wilayah aman pembangunan.
Acep berharap kebijakan ini dapat menjadi titik balik dalam mewujudkan pembangunan hunian yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.
“Ini momentum untuk memperbaiki arah pembangunan agar lebih bijak terhadap lingkungan dan kebutuhan rakyat,” pungkasnya.***