
Cimahi — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan menyoroti berbagai persoalan mendasar yang dihadapi Kota Cimahi, Jumat (10/04).
Dalam keterangannya, Acep menegaskan bahwa masalah utama yang dihadapi Cimahi adalah keterbatasan daya tampung wilayah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk. Kondisi tersebut menurutnya menyebabkan over capacity yang berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Masalah mendasar di Cimahi adalah daya tampung kota yang kecil, sementara jumlah penduduknya sangat besar. Hal ini menyebabkan over capacity dan mempengaruhi berbagai permasalahan,” ujar Acep.
Ia menjelaskan, dampak dari kondisi tersebut terlihat pada beberapa aspek penting, di antaranya masalah mikro, terbatasnya kebutuhan air bersih, hingga meningkatnya kemacetan lalu lintas. Apalagi, kondisi ini kerap menjadi anekdot di tengah masyarakat.
“Di Cimahi sering muncul istilah, kalau musim hujan kebanjiran, tapi kalau musim kemarau justru kekurangan air. Ini menunjukkan daya dukungan lingkungan yang sudah tidak ideal,” katanya.
Lebih lanjut, Acep mengungkapkan bahwa solusi jangka panjang yang dapat dicapai adalah melalui luasnya wilayah atau perubahan batas administratif kota. Namun, langkah tersebut tidak sederhana karena harus melalui proses legislasi di tingkat pusat.
“Kalau ingin memperluas wilayah Cimahi, maka harus dilakukan perubahan batas wilayah. Itu artinya perlu revisi undang-undang, tidak hanya undang-undang tentang Cimahi, tapi juga yang berkaitan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan perubahan undang-undang berada di tangan DPR RI, sehingga diperlukan upaya komunikasi dan lobi politik agar aspirasi tersebut dapat terealisasi.
“DPRD Provinsi maupun DPRD Kota tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah undang-undang. Oleh karena itu, kita harus mendorong dan melobi DPR RI agar ada perubahan batas wilayah,” tambahnya.
Acep juga menyoroti kondisi administratif Cimahi yang saat ini hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebuah kota idealnya memiliki minimal lima kecamatan.
“Kondisi Cimahi saat ini sebenarnya belum memenuhi ketentuan tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa undang-undang itu lahir setelah Cimahi terbentuk, sehingga tidak terjadi surut, melainkan berlaku ke depan,” tutupnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Acep berharap adanya langkah strategis dan kolaboratif antara pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi permasalahan mendasar di Cimahi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.***