
Karawang, beritatandas.id – Konflik beraroma kepentingan tender bisnis di PT Chang Shin Indonesia (PT CSI) yang berlokasi di Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang kian memanas. Kasus ini bahkan mulai menyeret nama oknum anggota legislatif dari Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.
Disinyalir berdalih menggunakan fungsi pengawasan, salah satu oknum dewan tersebut diduga kuat berada di balik munculnya surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilayangkan kepada pihak manajemen PT. Chang Shin Indonesia.
Berdasarkan data yang dihimpun, surat bernomor 000.1.5 / 547 / DPRD tertanggal 13 Mei 2026 tersebut mengagendakan pemanggilan manajemen perusahaan untuk menghadap Komisi III DPRD Karawang pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang.
Dalam surat resmi tersebut, dasar pemanggilan didasarkan pada dua surat masuk dari kelompok masyarakat, yaitu:
1. Surat Karang Taruna Sarimulya Bersatu (Nomor: 0005/SS/KTRSRMLY/V/2026 tertanggal 28 April 2026) perihal Permohonan RDP.
2. Surat Paguyuban Baraya Jomin Berjuang (Nomor: 001/IV/PBJB/2026 tertanggal 5 Mei 2026) perihal Surat Somasi.
Adapun agenda resmi yang tertulis dalam RDP tersebut adalah membahas dugaan pencemaran saluran air yang merusak infrastruktur dan lahan pertanian, serta dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT CSI.
Namun, isu yang berkembang di lapangan justru berbanding terbalik. Santer beredar kabar di kalangan warga Desa Jomin Barat, bahwa agenda tersebut disinyalir merupakan bentuk intervensi dan tekanan dari oknum anggota dewan.
“Konon katanya, isu lingkungan dan pungli ini sengaja digoreng sebagai pintu masuk. Target aslinya adalah dugaan rebutan jatah pengelolaan berbagai kerjasama bisnis, di PT CSI,” ujar Hermansyah alias Aung Ketua LSM NKRI DPC Kotabaru pada Selasa (19/5/2026)
Kecurigaan publik kian menguat melihat adanya catatan khusus dalam surat undangan yang ditandatangani atas nama institusi DPRD Karawang tersebut. Pihak dewan secara ketat membatasi jumlah kehadiran perwakilan dari PT Chang Shin Indonesia, yakni maksimal hanya boleh dihadiri oleh 3 (tiga) orang saja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang belum berhasil di konfirmasi terkait tudingan miring mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan (abuse of power) demi kepentingan bisnis kelompok tertentu ini.
Di sisi lain, publik Karawang mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang ikut memantau jalannya RDP pada 26 Mei nanti, guna memastikan fungsi pengawasan legislatif tetap berjalan murni untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai alat posisi tawar (bargaining) proyek personal. (Tim)