Aceng Malki Sebut Kualitas Pelayanan Belum Sebanding dengan Tingginya Jumlah Peserta JKN di Jabar

 

 

Bandung,Beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aceng Malki, menyoroti persoalan pelayanan BPJS Kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di Jawa Barat. Ia meminta pemerintah daerah bersama BPJS melakukan evaluasi total terhadap sistem layanan kesehatan berbasis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Banyak masyarakat yang datang ke kami mengeluhkan antrean panjang, proses rujukan yang berbelit, hingga lambatnya penanganan di rumah sakit. Ini harus segera dievaluasi agar hak warga atas kesehatan tidak dikorbankan,” tegas Aceng dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data dari Portal Data Terbuka Pemprov Jawa Barat (opendata.jabarprov.go.id) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar, hingga awal 2025, tercatat lebih dari 42 juta warga Jawa Barat telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, menjadikan provinsi ini sebagai yang terbesar secara jumlah peserta.

“Angka kepesertaan tinggi ini seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan justru membuat sistem kesehatan kita kewalahan,” tambah Aceng.

Menurut data BPS Jabar, per Maret 2024, sekitar 95,97% penduduk Jawa Barat telah memiliki jaminan kesehatan, baik dari skema BPJS PBI (yang ditanggung pemerintah) maupun non-PBI (mandiri/korporasi).

Namun demikian, Aceng menilai masih banyak ketimpangan fasilitas kesehatan, terutama di wilayah pedesaan dan pinggiran kota. Ia menyebut banyak rumah sakit mitra BPJS yang overload dan kekurangan tenaga medis.

“Kami juga meminta BPJS Kesehatan membuka kanal pengaduan yang lebih responsif. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bingung tanpa solusi,” ujarnya.

Aceng juga mengingatkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.”

Selain itu, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pasal 19 ayat (2), mewajibkan pelayanan diberikan “secara efisien, efektif, dan non-diskriminatif kepada seluruh peserta JKN.”

Aceng Malki menegaskan komitmennya bersama Fraksi PKB untuk terus mengawal kebijakan pelayanan kesehatan di Jawa Barat agar lebih pro-rakyat. Ia mendesak adanya pertemuan lintas sektor antara DPRD, Dinkes, dan BPJS untuk membahas roadmap perbaikan sistem layanan kesehatan di provinsi ini.***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan