
Kabupaten Bandung – Jajaran Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja dengan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) Tahun anggaran 2026, yang digelar di ruang rapat Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung , selasa (01/10/25).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa dinas terkait, diantaranya Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi Jawa Barat, BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, melontarkan kritik tajam terhadap orientasi pembangunan sektor pertanian di Jawa Barat yang dinilainya belum menyentuh akar persoalan utama, yakni kesejahteraan petani.
Pernyataan tersebut disampaikan Acep menyusul data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat penurunan Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Barat sebesar 0,53 persen per Agustus 2025, menjadi 115,61. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan fakta bahwa petani masih jauh dari kata sejahtera, meskipun produktivitas pertanian terus didorong naik.
“Buat apa produktivitas tinggi kalau petaninya masih hidup dalam kesengsaraan? Apakah petani bukan bagian dari rakyat Jawa Barat yang juga harus disejahterakan?” tegas Acep.
Ia mempertanyakan orientasi kebijakan pemerintah provinsi yang terkesan lebih fokus pada pembangunan infrastruktur, tanpa kejelasan bagaimana hal tersebut secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.
“Jalan-jalan dibangun, katanya untuk memperlancar distribusi hasil panen. Tapi kalau hasil pertaniannya sendiri dibiarkan tanpa perlindungan, untuk apa jalan itu dibangun? Jadi jalan itu untuk fungsi atau hanya sekadar hiasan?,” ujarnya.
Lebih lanjut, Acep menyoroti kinerja Dinas Pangan dan Hortikultura Jawa Barat yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret dalam mengakselerasi kesejahteraan petani. Menurutnya, rumus sederhana petani sejahtera adalah ketika mereka bisa mendapatkan keuntungan dari hasil produksinya.
Ia menjelaskan, agar petani bisa untung, maka setidaknya ada tiga faktor utama yang harus dipenuhi:
1. Biaya produksi harus rendah
2. Risiko gagal panen ditekan serendah mungkin
3. Harga jual di pasar harus menguntungkan
Acep juga menekankan pentingnya negara hadir untuk memproteksi petani kecil, terutama dari tekanan industri besar yang berpotensi meminggirkan petani tradisional.
“Jangan sampai orientasi pertanian ke depan malah mendorong industrialisasi yang meminggirkan petani. Petani kecil harus dilindungi. Dan saya titip, reformasi agraria yang sedang berjalan, semoga bisa segera direalisasikan secara konkret lewat pembentukan badan penyelenggara yang efektif,” katanya.
Akhirnya, Acep menegaskan bahwa koherensi antara kebijakan, program, dan hasil akhir di lapangan masih belum terwujud, dan ini menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membenahi sektor pertanian secara menyeluruh.
“Sampai hari ini, saya belum melihat adanya jawaban yang sungguh-sungguh atas pertanyaan: bagaimana kita bisa secara nyata meningkatkan kesejahteraan petani? Itu yang harus kita benahi bersama,” tuturnya
Selain itu, Acep juga menegaskan pentingnya kehadiran negara melalui kebijakan agraria yang adil dan berpihak. Menurutnya, industrialisasi pertanian memang membuka peluang ekonomi, tetapi juga memiliki dampak serius jika tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap petani tradisional.
“Jangan sampai orientasi pertanian ke depan malah mendorong industrialisasi yang meminggirkan petani. Petani kecil harus dilindungi,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Acep mendorong percepatan reforma agraria di Jawa Barat yang saat ini masih berjalan lambat. Ia menekankan perlunya pembentukan sebuah badan penyelenggara reforma agraria yang khusus, efektif, dan memiliki kewenangan jelas, agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya berhenti di level wacana.
“Reforma agraria jangan hanya jadi slogan. Harus ada badan penyelenggara yang benar-benar bekerja di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” tuturnya.
Menurut Acep, keberadaan badan ini penting untuk mengawal proses redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan petani yang telah menerima lahan. Tanpa itu, reforma agraria hanya akan menjadi proyek administratif yang tidak menyentuh kesejahteraan rakyat secara nyata.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan pertanian, termasuk reforma agraria, tidak hanya menguntungkan korporasi besar, melainkan benar-benar berpihak pada petani sebagai pelaku utama di sektor pangan.***