Beritatandas.id — Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan pada Kamis, 26 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Mig Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Dalam kegiatan tersebut, Acep menekankan pentingnya perda ini sebagai dasar hukum untuk melindungi, memberdayakan, serta mengembangkan potensi para pemuda di Jawa Barat. Menurutnya, kehadiran perda ini menjawab kebutuhan akan regulasi yang jelas dan berpihak pada kepentingan generasi muda.
“Lahirnya perda ini karena ada kebutuhan akan payung hukum yang menaungi kepentingan para pemuda,” kata Acep. Ia juga menambahkan bahwa perda tersebut menjadi perpanjangan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda.
Salah satu poin penting dalam perda tersebut, kata Acep, adalah penguatan peran pemuda dalam proses pembangunan daerah. Pemuda didorong untuk aktif dan dilibatkan secara strategis dalam pembangunan di tingkat lokal maupun provinsi.
Selain itu, Perda ini juga menekankan pentingnya fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kegiatan pemuda, baik yang bersifat pemberdayaan, perlindungan, hingga pengembangan potensi.
Acep berharap melalui sosialisasi ini, kalangan muda dapat lebih memahami hak dan peluang yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui regulasi tersebut.
Redaksi