Ada Dana Bos, Johan J Anwari Tegaskan Sekolah Negeri Jangan Ada Lagi Pungutan Apapun Alasannya

Ciamis, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil XIII) Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, Johan J Anwari, melaksanakan kegiatan reses ke-2 tahun 2021-2022 yang diselenggarakan di Di Aula Dusun Sompok Desa Sumberjaya Kecamatan Cihaurbeuti, Sabtu (13/03/22).

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB ini mengatakan kepada warga dusun sompok jika ada anak nya yang sekolah di sekolah negeri jangan mau untuk diminta pungutan apapun.

“Sekolah Negri Jangan ada lagi pungutan DSP atau apapun alasannya,karena lembaga Pendidikan sudah di biayai oleh negara dari Anggaran Dana Bos,” ujarnya.

Johan juga menegaskan kepada seluruh warga yang hadir tentang pembiayaan anak sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“Seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.

Johan juga mengatakan jika satuan pendidikan dasar juga menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar menengah di bawah pemerintah dilarang memungut iuran, titik, tidak ada alasan apapun,” katanya.

Johan juga berharap agar sekolah dapat memberikan pelayanan terbaik dan maksimal bagi tamu siapapun orang nya termasuk orang tua siswa jangan sampai dunia pendidikan tercoreng meminta pungutan Dana sumbangan pendidikan mengatasnamakan atas kesepakatan komite sekolah. ***

Redaksi

Exit mobile version