
Sumedang, beritatandas.id – Sebuah ironi pahit kembali mengguncang nurani publik. Di tengah upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan, sebuah kasus di Kecamatan Cimanggung justru menghadirkan luka yang jauh lebih dalam pengkhianatan dalam lingkup keluarga sendiri.
Jajaran Polsek Cimanggung Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan roda empat yang tak biasa. Pelaku berinisial DFI (21), ternyata bukan orang asing melainkan anak kandung dari korban, Tina Sudiani, seorang guru yang selama ini mengabdikan hidupnya untuk mendidik generasi.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, (23 Maret 2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Batunangtung, Desa Cimanggung. Saat fajar belum sepenuhnya menyingsing, korban mendapati mobil Honda Brio merah tahun 2018 miliknya yang sebelumnya terparkir rapi di garasi rumah, telah lenyap.
Lebih menyayat hati, hasil penyelidikan mengungkap fakta pahit: mobil itu dibawa oleh anaknya sendiri. Dengan mudah, pelaku mengambil kunci yang tersimpan di atas meja, lalu membawa kendaraan tanpa seizin ibunya.
“Modusnya sederhana, karena pelaku tinggal serumah. Ia leluasa mengambil kunci dan membawa kendaraan tanpa izin,” ungkap petugas.
Kesederhanaan modus itu justru menjadi tamparan keras bahwa kejahatan tak selalu datang dari luar, tapi bisa tumbuh dari dalam rumah sendiri.
Berbekal laporan dan penyelidikan cepat, pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 02.30 WIB, polisi bergerak hingga ke wilayah Buah Batu, Kota Bandung. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan saat masih menguasai kendaraan tersebut.
Barang bukti berupa satu unit mobil, STNK, dan kunci kontak berhasil disita. Namun, kerugian yang dialami korban bukan sekadar materi sebesar Rp110 juta melainkan luka batin yang sulit diukur.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Aan Supriatna menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan, tanpa pandang bulu.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk yang terjadi dalam lingkup keluarga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, bahkan di lingkungan terdekat,” tegasnya.
Kini, DFI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Kasus ini bukan sekadar pencurian kendaraan. Ini adalah potret retaknya kepercayaan dalam keluarga tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman.
Di balik angka kerugian dan pasal hukum, ada seorang ibu yang harus menerima kenyataan pahit, didikan dan kasih sayangnya berujung pada pengkhianatan.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa krisis moral bisa terjadi di mana saja bahkan di dalam rumah sendiri. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya harta, tapi juga kepercayaan yang mungkin tak akan pernah kembali utuh. (Red)