Anggota DPRD Jabar H.M. Sidkon Djampi Dorong Pengelolaan Sampah Desa Berbasis Kearifan Lingkungan

Beritatandas.id – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. M. Sidkon Djampi, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah desa berbasis kearifan lingkungan. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Sidkon menjelaskan, langkah-langkah sederhana dapat dimulai dari tingkat desa, antara lain melalui penerapan aturan desa yang melarang pembuangan sampah ke sungai, pemilahan sampah organik dan anorganik, hingga pemanfaatan lahan pekarangan rumah untuk membuat kompos serta menanam pohon.

“Kalau masyarakat memiliki kesadaran bersama, lingkungan desa bisa menjadi lebih sehat, bersih, dan berdaya guna. Tidak hanya sebatas aturan, tetapi harus ada partisipasi aktif dari warga,” ujar Sidkon dalam keterangan yang diterima beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya kolaborasi antar dinas untuk memperkuat program lingkungan. Salah satunya melalui kegiatan menebar bibit ikan di sungai agar ekosistem tetap terjaga, serta membentuk Satgas Lingkungan Hidup Desa yang bertugas mengedukasi sekaligus mengawasi pelaksanaan aturan desa terkait lingkungan.

“Gotong royong pemerintah dan masyarakat menjadi kunci. Desa yang bersih dan lingkungan yang lestari bukanlah mimpi, melainkan masa depan yang bisa kita wujudkan bersama,” tegas Sidkon.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan