
BANDUNG – Bekerja di luar negeri menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga. Namun, di balik peluang tersebut, terdapat berbagai risiko yang harus diantisipasi apabila calon pekerja migran tidak memahami prosedur keberangkatan yang benar.
Karena itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB, Humaira Zahrotun Noor, mengajak masyarakat untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Pesan tersebut disampaikan Humaira saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertajuk “Cara Aman Bekerja di Luar Negeri”, belum lama ini. Menurutnya, edukasi kepada calon pekerja migran sangat penting untuk mencegah terjadinya penipuan, perdagangan orang, maupun berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja.
Humaira mengingatkan, setiap calon pekerja migran harus memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi, memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya, melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, serta mengikuti pembekalan sebelum keberangkatan.
“Kenali hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja migran, simpan kontak penting seperti perwakilan Indonesia di negara tujuan, dan jangan ragu melapor apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai,” ujar Humaira.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesiapan dan pemahaman dari setiap calon pekerja. Bekal pengetahuan mengenai hak, kewajiban, prosedur kerja, serta kondisi negara tujuan menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko selama bekerja di luar negeri.
“Semakin baik persiapan yang dilakukan, semakin besar peluang untuk bekerja dengan aman, nyaman, dan sukses. Jangan mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa memastikan legalitas dan prosedurnya,” tegasnya.
Humaira berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya memilih jalur penempatan yang resmi dan legal. Dengan demikian, para pekerja migran Indonesia dapat bekerja secara profesional, terlindungi hak-haknya, serta mampu memberikan kontribusi bagi keluarga dan daerah asalnya tanpa harus menghadapi risiko yang tidak diinginkan.***