Anggota DPRD Jabar Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pesantren

Ciamis, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran), H. Maulana Yusuf Erwinsyah melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021.

Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang dilaksanakan di Balai Desa Cisontrol
Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

“Perda ini adalah memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, menurut Kang Maulana Yusuf sapaan akrabnya diharapkan dapat memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi yang tidak hanya memiliki kemampuan religius, tetapi juga kompetensi akademis yang tinggi. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, pesantren diharapkan mampu berkembang dan berinovasi dalam pendidikan.

Selain itu, Kang Maulana juga mengajak semua pihak untuk mendukung implementasi Perda ini, demi kemajuan pendidikan di Jawa Barat.***

Redaksi

Exit mobile version