Anggota DPRD Jabar Lakukan Penyebarluasan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar XI (Kab. Subang, Kab. Majalengka, dan Kab. Sumedang) H. Nasir, S.Ag Melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2022/2023.

Kegiatan ini bertempat di Pondok Pesantren sabilul Mardiyyah Desa Sindangwangi Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Sabtu, (15/07/2023).

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Menurut Anggota legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Nasir, terkait dengan lingkungan hidup, semua pihak harus berperan karena merupakan tanggung jawab bersama.

Selain itu ia mengatakan bahwa jika permasalahan lingkungan hidup tidak hanya terfokus pada sampah saja, melainkan aspek-aspek yang menyebabkan masalah pada lingkungan.

“Masalah lingkungan hidup tidak hanya terfokus pada permasalahan sampah saja. Masalah lingkungan hidup juga menyangkut tentang penebangan hutan ilegal, pencemaran sungai, abrasi, kekeringan dan berbagi aspek lainnya yang menyebabkan masalah lingkungan,” katanya.

Nasir mengungkapkan harapannya terkait perda ini dapat menjadi pedoman bagi pihak lembaga eksekutif, legislatif, maupun masyarakat umum dalam pengelolaan lingkungan hidup nanti.

“Harapan kami di DPRD Jawa Barat bahwa kedepannya perda ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak dalam mengelola dan menjaga lingkungan hidup khususnya di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.

Redaksi

Exit mobile version